Sigap91news_Batang Hari–Warga di empat desa di Kabupaten Batang Hari semakin resah akibat aktivitas kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT Permata Mitra Bangsa (PMB) dan PT Bukit Tambi. Mobil-mobil berat perusahaan ini diduga kerap melintas dengan muatan berlebih, yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa dan membahayakan keselamatan warga.

Ketua Karang Taruna Desa Simpang Rantau Gedang, Andri Saputra, mengungkapkan bahwa kendaraan angkut sawit dari kedua perusahaan ini sering menggunakan jalan desa yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat.

“Jalan ini dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kendaraan perusahaan yang melintas dengan muatan berlebih. Jika terus dibiarkan, bukan hanya jalan yang rusak, tetapi juga keselamatan warga yang terancam,” tegas Andri.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap desa yang terdampak.

“Dari dulu hingga sekarang, apa kontribusi PT PMB dan PT Bukit Tambi untuk desa kami? Jalan kami rusak akibat aktivitas mereka, tetapi perhatian mereka terhadap desa sangat minim,” tambahnya.

Warga dari empat desa terdampak, yaitu:

1. Desa Padang Kelapo

2. Desa Olak Kemang

3. Desa Tebing Tinggi

4. Desa Simpang Rantau Gedang

menyatakan bahwa mereka telah berulang kali mengeluhkan kondisi ini, tetapi belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.

Bupati Ingatkan Besarnya Anggaran Perbaikan Jalan

Bupati Batang Hari, Mhd Fadhil Arief, dalam pidatonya menekankan bahwa pembangunan jalan memerlukan anggaran besar dan harus dijaga oleh semua pihak.

“Jaga jalan kalian, rawatlah! Dua kilometer saja biayanya bisa mencapai lebih dari Rp8 miliar. Kalau mengumpulkan Rp50 ribu sehari, butuh puluhan tahun untuk membangun jalan itu,” ujar Bupati.

Pernyataan ini menegaskan bahwa infrastruktur jalan desa adalah aset bersama yang harus dijaga, termasuk oleh perusahaan yang memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis.

Regulasi yang Berlaku

Aktivitas kendaraan berat dengan muatan melebihi kapasitas berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 12 ayat (1): Setiap pengguna jalan wajib menjaga kelestarian fungsi jalan.

Pasal 63 ayat (1): Kendaraan yang menyebabkan kerusakan jalan wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 307: Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat dikenakan sanksi berupa denda dan larangan operasional.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penanganan Kelebihan Muatan

Kendaraan yang membawa beban melebihi batas maksimal dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Pihak Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah dan dinas terkait untuk mengawasi serta menindak kendaraan berat yang melintas di luar ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya menghubungi pihak PT PMB dan PT Bukit Tambi untuk meminta tanggapan terkait keluhan warga. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi, diduga karena kendala akses komunikasi.

Jika tidak ada tindakan nyata, warga khawatir dampak kerusakan jalan akan semakin meluas dan mengganggu aktivitas masyarakat. Warga juga menegaskan bahwa jika tidak ada penyelesaian dari pihak berwenang, mereka siap menempuh langkah-langkah sesuai aturan desa guna melindungi kepentingan masyarakat setempat.

(Redaksi)

 

Bagikan