Jakarta – Tahun baru, harga baru! Kenaikan harga rokok di 2025 dipastikan bikin para perokok mikir dua kali sebelum beli sebungkus. Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang naik hingga 15% bikin harga rokok premium tembus Rp50.000 per bungkus, sementara rokok menengah hingga kretek tangan ikut terkerek ke kisaran Rp30.000–Rp40.000.

Menurut pemerintah, kenaikan ini jadi cara “tegas tapi elegan” untuk mengurangi jumlah perokok, terutama anak muda, sekaligus mendongkrak pendapatan negara. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran kalau langkah ini malah membuka celah bagi rokok ilegal untuk merajalela. Rokok oplosan tanpa pita cukai dengan harga miring dikhawatirkan bakal jadi incaran perokok yang kantongnya mulai tipis.
“Nggak cuma itu, sekarang orang mulai ‘melirik kanan-kiri’ ke alternatif lain kayak rokok elektrik atau tembakau kiloan yang katanya lebih hemat dan tetap ‘nendang’. Tapi, kalau nggak hati-hati, malah bisa berisiko buat kesehatan juga,” kata Dimas (28), seorang perokok aktif.
Di tengah situasi ini, muncul tren baru: anak muda beralih ke vape atau tembakau lokal kualitas kiloan. Meski lebih murah, pilihan ini tetap punya pro dan kontra, baik dari segi kesehatan maupun legalitasnya.
Kenaikan harga ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, dan pemerintah memastikan bakal memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal. Jadi, buat yang masih merokok, siap-siap kantong boncos atau pertimbangkan untuk berhenti. Keputusan ada di tangan Anda!
Bagaimana Menurut Anda?
Apakah ini saatnya untuk “move on” dari rokok konvensional atau malah semakin kreatif cari jalan pintas?
(Rudhi)







