OKU, 9 September 2025 – Dugaan Ketidakwajaran/ Penyimpangan Penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di SMP Negeri 23 OKU Semakin Menjadi Sorotan Setelah Adanya Keluhan Dari Sejumlah Wali Murid,Mereka Mendesak Agar Pihak Berwenang Untuk Segera Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Laporan Penggunaan Dana ( BOS) Tahun 2023 Dan 2024.

Berdasarkan Data Yang Beredar SMPN 23 OKU Menerima Total Dana (BOS) Sebesar Rp ( 268.400.000) Per tahap Di Tahun 2023 Dan Rp (266.200.000 ) Per Tahap Di Tahun 2024,
Wali Murid Merasa Alokasi Dana Yang Cukup Besar Terutama Untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Tidak Sejalan/ Sesuai Dengan Perbaikan Atau Pengadaan Fasilitas Khusunya Yang Ada Di Sekolah SMP Negeri 23 Kabupaten Oku .

“Kami Sama Sekali Tidak Melihat Adanya Baik Perbaikan Signifikan Ataupun Fasilitas Baru Yang Pantas Dengan Jumlah Anggaran Sebesar Itu ,Kami Khawatir Dana Tersebut Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya,” ungkap Salah Satu Wali Murid Yang Namanya Tidak Mau Di Sebutkan .

Rincian Anggaran Dana BOS 2023 dan 2024

Berikut adalah rincian penggunaan Dana BOS SMPN 23 OKU berdasarkan data yang diterima:
Tahun 2024

* Tahap 1: Total dana yang diterima Rp266.200.000, dengan rincian penggunaan terbesar untuk pembayaran honor sebesar Rp95.100.000 dan pengembangan perpustakaan Rp52.333.000.

* Tahap 2: Total dana yang diterima Rp266.200.000, dengan rincian penggunaan terbesar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp73.884.768 dan pembayaran honor Rp56.900.000.
Tahun 2023

* Tahap 1: Total dana yang diterima Rp268.400.000, dengan rincian penggunaan terbesar untuk pembayaran honor sebesar Rp93.160.000 dan administrasi kegiatan sekolah Rp77.499.391.

* Tahap 2: Total dana yang diterima Rp268.400.000, dengan rincian penggunaan terbesar untuk pembayaran honor Rp89.730.000 dan administrasi kegiatan sekolah Rp72.120.099.

Catatan: Pada tahun 2024 Tahap 2, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana melonjak drastis menjadi lebih dari Rp73 juta, jauh di atas anggaran tahap-tahap sebelumnya.

Kronologi Laporan Wali Murid dan Dasar Hukum

Dugaan penyimpangan ini mendorong para orang tua untuk melaporkan masalah ini kepada awak media. Mereka sangat berharap media dapat mengawasi, memantau, dan mempertanyakan langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 23 OKU terkait penggunaan dana tersebut.

Penyalahgunaan anggaran negara, termasuk Dana BOS, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 23 OKU belum membuahkan hasil.

Pihak berwenang diimbau untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. ( TIM )

Bagikan