Muara Tembesi, Batang Hari (Jambi) – 17 Desember 2024 – Aktivitas penyalahgunaan solar subsidi diduga terjadi di SPBU Pal V, Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dengan adanya praktik pelangsiran yang melibatkan kendaraan roda empat dimodifikasi untuk membeli BBM dalam jumlah besar. Praktik ini diduga dikoordinasikan oleh seorang wanita berinisial M, yang terlibat dalam pengutipan uang koordinasi untuk memperlancar kegiatan tersebut.

Pihak aparat penegak hukum (APH) setempat telah menerima laporan mengenai masalah ini dan mulai mengendus kegiatan ilegal tersebut. Namun, upaya penangkapan langsung oleh aparat terbukti sulit, karena pelangsir diduga menjalankan kegiatan ini secara terorganisir, yang menyulitkan pembuktian di lapangan.

A.I, salah satu warga yang melaporkan masalah ini, mengatakan, “Kami sudah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Praktik ini dilakukan secara terstruktur, dan aparat kesulitan menangkap pelaku yang beroperasi di lapangan. Kami berharap ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik ini, agar masyarakat bisa memperoleh solar subsidi dengan adil.”

Tindak Lanjut dan Sanksi
Jika praktik penyalahgunaan solar subsidi ini terbukti, sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dikenakan, dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, SPBU yang terlibat dalam kegiatan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.

M.A, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat untuk menindak tegas SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi. “Kami akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas SPBU yang terlibat dalam hal ini,” ujarnya.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, agar distribusi solar subsidi dapat kembali tepat sasaran, tanpa adanya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap agar praktik penyalahgunaan solar subsidi ini segera terungkap dan diberantas dengan tegas.

(redaksi)

Bagikan