OKU, 9 September 2025 – Sejumlah wali murid SMP Negeri 32 OKU mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024.

Desakan ini muncul setelah mereka mencurigai adanya ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan kondisi fasilitas sekolah.

Berdasarkan data yang beredar, SMPN 32 OKU menerima total Dana BOS sebesar Rp416.350.000 per tahap di tahun 2023, dan Rp416.900.000 per tahap di tahun 2024.

Para wali murid merasa alokasi dana yang besar, terutama untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, tidak sejalan dengan perbaikan atau pengadaan fasilitas yang terlihat di sekolah.

“Kami tidak melihat adanya perbaikan signifikan atau fasilitas baru yang pantas dengan jumlah anggaran sebesar itu. Kami khawatir dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Rincian Anggaran Dana BOS SMPN 32 OKU

Berikut adalah rincian penggunaan Dana BOS SMPN 32 OKU berdasarkan data yang diterima:
Tahun 2024

* Tahap 1: Total dana yang diterima Rp416.900.000. Anggaran terbesar dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan (Rp111.708.200), administrasi kegiatan sekolah (Rp91.388.900), dan pemeliharaan sarana dan prasarana (Rp85.089.500).

* Tahap 2: Total dana yang diterima Rp416.900.000. Anggaran terbesar dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (Rp92.936.700), administrasi kegiatan sekolah (Rp118.589.300), dan pembayaran honor (Rp78.827.000).
Tahun 2023

* Tahap 1: Total dana yang diterima Rp416.350.000. Anggaran terbesar dialokasikan untuk administrasi kegiatan sekolah (Rp129.755.577), pengembangan perpustakaan (Rp81.610.000), dan pemeliharaan sarana dan prasarana (Rp62.105.000).

* Tahap 2: Total dana yang diterima Rp416.350.000. Anggaran terbesar dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (Rp106.180.000), administrasi kegiatan sekolah (Rp101.585.395), dan pembayaran honor (Rp82.895.000).

Catatan: Pada tahun 2023 dan 2024, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta administrasi kegiatan sekolah menjadi pos pengeluaran yang sangat besar dan fluktuatif, yang menjadi salah satu sorotan utama para wali murid.

Kronologi Laporan Wali Murid dan Dasar Hukum

Dugaan penyimpangan ini mendorong para orang tua untuk melaporkan masalah ini kepada awak media. Mereka sangat berharap media dapat mengawasi, memantau, dan mempertanyakan langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 32 OKU terkait penggunaan dana tersebut.

Penyalahgunaan anggaran negara, termasuk Dana BOS, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 32 OKU belum membuahkan hasil.

Pihak berwenang diimbau untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Pendidikan. ( TIM )

Bagikan