BATURAJA, Media Sigap 91 News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU, yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial “YN”, selaku Ketua PMI Kabupaten OKU, dan “AA”, yang menjabat sebagai Bendahara PMI OKU. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., bersama Kasi Pidsus M. M. Ali Qadri, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Hendri Dunan, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang matang.

“Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025, Jo. Print-01.a/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 8 Juli 2025, Jo. Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 6 Agustus 2025, serta Jo. Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 6 Oktober 2025,” jelas Hendri Dunan saat dikonfirmasi Senin malam (6/10/2025).

Lebih lanjut, Hendri Dunan menegaskan bahwa kedua tersangka telah resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Baturaja. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, Kejari OKU menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, termasuk dana hibah yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan kemanusiaan.
(Kavari / Sigap91 News)

Bagikan