Batanghari – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Al Imron, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan pada Senin malam, 28 April 2025, di RT 009, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Arias Saputra alias Liyas (29) dan Hermanto (30), keduanya warga setempat dan berprofesi sebagai petani. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkap IPTU Al Imron.
Penangkapan dan Penggeledahan
Bermula dari informasi masyarakat, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Abdul Kadir bergerak cepat menuju lokasi sekira pukul 00.10 WIB. Setibanya di tempat kejadian, tim berhasil mengamankan dua orang pria yang mengaku bernama Arias Saputra dan Hermanto.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, Sukni Ritaudi. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku, penggeledahan dilanjutkan ke sekitar lokasi tempat Arias duduk dan rumah kontrakan Hermanto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
15 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening (berat bruto 2,58 gram)
2 plastik ukuran sedang kosong
1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kecil kosong
2 plastik sedang berisi plastik klip kecil kosong
1 buah helm NHK warna hitam les putih dan merah
1 unit handphone iPhone 13 warna hitam
1 unit handphone Oppo A18 warna hitam
Barang bukti utama ditemukan di selipan helm yang berada di rumah Hermanto, serta di sekitar area kontrakan tempat kedua pelaku tinggal.
Pengakuan dan Proses Hukum
Dalam proses interogasi, Arias Saputra mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada Hermanto. Ia juga menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin yang berdomisili di wilayah WKP Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
Primair Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
Subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batanghari. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Al Imron.(Red)**