Sigap91news.com / Bungo – Pertarungan politik di Kabupaten Bungo memasuki babak baru. Setelah hampir tiga bulan berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) akhirnya membalikkan keadaan. MK resmi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS setelah menerima gugatan mereka terhadap hasil Pilkada yang sebelumnya memenangkan pasangan Jumiwan-Maidani.

Keputusan MK yang diumumkan pada Senin, 24 Februari 2025, menjadi titik balik yang mengubah peta politik Bungo. Dari hasil sementara, Dedy-Dayat kini unggul dengan selisih 2.770 suara atas rivalnya. Dengan sekitar 8.000 pemilih yang akan kembali mencoblos di PSU, peluang kemenangan semakin terbuka bagi Dedy-Dayat. Mereka hanya perlu meraup tambahan 2.500–3.000 suara untuk mengamankan posisi. Sementara itu, Jumiwan-Maidani menghadapi tantangan berat karena harus mengejar ketertinggalan dengan merebut lebih dari 5.000 suara agar dapat berbalik unggul.

Situasi semakin pelik bagi Jumiwan-Maidani setelah MK menemukan indikasi pelanggaran serius dalam Pilkada sebelumnya, termasuk ditemukannya surat suara ganda yang menguntungkan mereka. Putusan ini tentu mengguncang moral tim mereka dan mempersempit ruang gerak dalam PSU nanti.

Meski Jumiwan-Maidani mendapat dukungan penuh dari Mashuri, Bupati Bungo yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi sekaligus paman dari Jumiwan Aguza, hal itu belum tentu menjadi jaminan kemenangan. Keputusan MK telah mengubah persepsi masyarakat dan menggoyahkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada sebelumnya.

Dengan dinamika yang semakin panas, PSU di 21 TPS akan menjadi penentu akhir pertarungan politik di Bungo. Apakah Dedy-Dayat mampu mempertahankan keunggulan mereka, atau Jumiwan-Maidani bisa bangkit dan membalikkan keadaan? Semua akan terjawab dalam pertempuran politik yang semakin sengit!

(Redaksi | Sigap91news.com)

Bagikan