Batang Hari, 2 Februari 2025 – Kesadaran hukum dan itikad baik ditunjukkan oleh pasangan suami istri, Doni (40) dan Rina (38), yang dengan sukarela mengembalikan laptop hasil gadai setelah mengetahui bahwa barang tersebut merupakan aset sekolah. Langkah ini mendapat apresiasi karena mencerminkan tanggung jawab serta kepedulian terhadap aspek hukum dalam transaksi gadai.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika M (30) datang kepada Doni untuk menggadaikan laptop milik istrinya, A (28), dengan alasan membutuhkan dana sebesar Rp600.000. Doni dan Rina menerima gadai tersebut atas dasar niat membantu, tanpa mengetahui bahwa laptop tersebut adalah perlengkapan penting yang digunakan A sebagai tenaga pendidik di sekolahnya.

Namun, setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, Rina menyadari bahwa barang yang mereka terima bukan sekadar milik pribadi, melainkan bagian dari aset sekolah yang memiliki nilai penting. Menyadari potensi konsekuensi hukum, Rina langsung mengambil inisiatif untuk mengembalikan laptop tersebut tanpa menuntut bunga, hanya menerima pengembalian pokok utang.

“Saat itu, kami hanya ingin membantu karena melihat M sedang dalam kesulitan. Kami tidak tahu bahwa laptop itu bagian dari aset sekolah. Begitu menyadari hal tersebut, kami langsung mengambil langkah untuk mengembalikannya,” ujar Doni kepada awak media di kediamannya di Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Difasilitasi Media, Rina Tunjukkan Sikap Kooperatif

Dalam proses penyelesaian ini, Rina didampingi oleh Bambang Siswanto, perwakilan dari media, yang memfasilitasi jalannya mediasi agar semua pihak mendapatkan kejelasan serta solusi terbaik. Kehadiran media diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat terkait pentingnya memahami aturan dalam transaksi gadai.

Aspek Hukum dan Kesadaran Masyarakat

Dalam konteks hukum, transaksi gadai terhadap barang yang bukan milik pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, tergantung pada niat dan keterlibatan pihak terkait.

Namun, dalam kasus ini, Doni dan Rina menunjukkan itikad baik dengan segera mengembalikan barang tersebut tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum. Sikap ini mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa kesadaran hukum dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan secara adil dan bijaksana.

“Kami tidak berpihak ke siapa pun. Kami hanya ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik. Jika diperlukan, kami siap bermediasi agar semuanya jelas dan tidak ada yang merasa dirugikan,” tambah Doni.

Langkah yang diambil Doni dan Rina ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi gadai serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. Kesadaran hukum yang baik akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Laporan: Tim Sigap91News.com

 

Bagikan