Bungo — Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pemangkasan jumlah karyawan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo, akhirnya Disnakertrans resmi melayangkan surat klarifikasi kepada CV Bungo Jaya Pangan, produsen Roti ANDALAS.

Langkah ini dilakukan setelah mencuat dugaan bahwa perusahaan hanya melaporkan 59 karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara jumlah tenaga kerja di lapangan diduga mencapai ratusan orang. Ketidaksesuaian data tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya praktik pelaporan yang tidak transparan.
Surat yang dilayangkan Disnakertrans disebut berisi permintaan klarifikasi dan penyesuaian data ketenagakerjaan sesuai kondisi riil. Jika terbukti terjadi pengurangan atau pengaburan jumlah tenaga kerja dalam laporan resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.Pemangkasan data pekerja bukan sekadar persoalan administratif.
Praktik tersebut dapat berdampak langsung pada hilangnya hak dasar pekerja atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. Dalam konteks hukum, pengabaian kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembatasan layanan perizinan perusahaan.
Publik kini menanti hasil klarifikasi dan langkah konkret Disnakertrans.Apakah akan berujung pada pembinaan administratif semata, atau berlanjut pada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bungo Jaya Pangan belum memberikan pernyataan resmi terkait surat klarifikasi tersebut.(Dian)






