Baturaja, Media Sigap91 News.com – Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tahun anggaran 2023–2024 semakin mencuat ke publik. Kronologi temuan dan indikasi penyimpangan kini tengah menjadi sorotan, disertai landasan hukum yang jelas sebagai rujukan penindakan.

Dugaan korupsi ini bermula dari adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban desa yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Beberapa poin krusial yang menjadi indikasi antara lain:

1. Pagu Anggaran Besar, Hasil Minim
Pada tahun 2023, Desa Tanjung Manggus menerima pagu sebesar Rp785.149.000. Dari jumlah itu, sekitar Rp157.029.800 dialokasikan untuk peningkatan produksi peternakan. Namun, realisasi di lapangan tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Hal serupa kembali terjadi pada tahun 2024, meski anggaran untuk program yang sama naik menjadi Rp158.336.000, hasilnya tetap dipertanyakan.

2. Proyek Fiktif atau Mark-Up
Pada tahun 2024, anggaran kesehatan untuk kegiatan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan dipecah ke dalam beberapa item yang dinilai janggal. Total dana mencapai Rp24.743.000. Pola ini menimbulkan dugaan adanya proyek fiktif atau penggelembungan biaya (mark-up) demi memuluskan pencairan dana.

3. Infrastruktur Mangkrak
Meski pada tahun 2024 dialokasikan Rp28.985.850 untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang, kondisi akses jalan di Desa Tanjung Manggus justru masih rusak parah dengan banyak lubang. Situasi ini memunculkan indikasi bahwa dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

4. Minim Transparansi
Masyarakat desa mengeluhkan tidak adanya informasi terbuka terkait penggunaan anggaran. Kurangnya sosialisasi dan tidak adanya keterlibatan publik dalam pengawasan semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan keuangan desa.

Landasan Hukum Dugaan Tindak Pidana

Tindak pidana korupsi dana desa termasuk kejahatan serius dan diatur dalam beberapa undang-undang:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dapat dipidana penjara 1–20 tahun dan/atau denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 31 Ayat (2): Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang, termasuk pengelolaan keuangan desa, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Desakan Publik

Dengan adanya indikasi kuat ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri OKU, agar segera melakukan penyelidikan, audit ulang, serta pemeriksaan mendalam terhadap Arip Zazili, selaku Kepala Desa Tanjung Manggus. Harapannya, dugaan korupsi ini dapat segera dibuktikan di meja hijau demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan menyejahterakan masyarakat.

(Kavari)

Bagikan