OKU – Pengelolaan Dana Desa (DD) Lubuk Hara, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menjadi sorotan tajam publik. Anggaran ratusan juta rupiah pada tahun 2024 dan 2025 memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama pada proyek fisik dan program ketahanan pangan.
Data pagu anggaran menunjukkan, pada Tahun 2024, Desa Lubuk Hara mengelola dana sebesar Rp 804.206.000. Anggaran tersebut terserap pada sejumlah kegiatan bernilai besar, di antaranya:
– Pembangunan Balai Desa sekitar Rp 216 juta
-Sarana olahraga sekitar Rp 182 juta
-Ketahanan pangan (tanaman pangan dan peternakan) lebih dari Rp 150 juta
-Sementara pada Tahun 2025, pagu sebesar Rp 625.902.000 kembali digelontorkan, dengan alokasi mencolok pada:
Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 288.300.540
Kegiatan Balai Desa yang tercatat dalam beberapa tahap pencairan
Besarnya anggaran tersebut kini menjadi perhatian warga yang menilai perlu ada penjelasan terbuka terkait realisasi fisik dan manfaat yang diterima masyarakat.
Proyek Fisik dan Ketahanan Pangan Jadi Titik Kritis
Sejumlah elemen masyarakat menyoroti proyek pembangunan fisik serta program ketahanan pangan karena nilainya cukup signifikan. Mereka meminta adanya audit fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan.
Selain itu, pencairan anggaran yang dilakukan dalam beberapa tahap untuk kegiatan tertentu juga dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya tumpang tindih atau ketidaksesuaian administrasi.
“Dana Desa bukan dana pribadi. Harus jelas realisasinya dan bisa dilihat hasilnya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aparat Diminta Lakukan Pendalaman
Pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka ketentuan UU Tipikor dapat menjadi rujukan penegakan hukum.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik Inspektorat maupun aparat kepolisian dan kejaksaan, untuk melakukan klarifikasi dan audit apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Hara belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran yang menjadi sorotan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu transparansi dan langkah konkret agar Dana Desa benar-benar dikelola sesuai aturan serta berdampak nyata bagi masyarakat.(Kavari)







