Baturaja– Indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 170 Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024 mulai menjadi sorotan publik. Berdasarkan data realisasi penggunaan dana Tahap 1 dan Tahap 2, ditemukan sejumlah angka yang dinilai janggal dan rawan menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum Kepala Sekolah//.Senin 29 Desember 2025
Lonjakan Drastis Biaya Administrasi
Salah satu poin yang paling mencolok adalah anggaran Administrasi Kegiatan Sekolah. Pada Tahap 1, anggaran ini tercatat sebesar Rp 21.170.700. Namun, pada Tahap 2, angka tersebut melonjak tajam hingga mencapai Rp 50.519.500.
Kenaikan lebih dari 100% ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat pendidikan dan masyarakat. “Sangat tidak wajar jika biaya administrasi menghabiskan lebih dari separuh total dana yang diterima dalam satu tahap. Apa saja yang dibeli? Ini patut diduga sebagai pos ‘sampah’ untuk menutupi penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Total dana yang dikelola SD N 170 OKU pada tahun 2024 mencapai Rp 182.700.000 yang dicairkan dalam dua tahap masing-masing senilai Rp 91.350.000. Berikut rincian yang dinilai mencurigakan:
Pos Penggunaan Tahap 1 (Januari) Tahap 2 (Agustus) Keterangan
Administrasi Sekolah Rp 21.170.700 Rp 50.519.500 Lonjakan sangat tajam
Pengembangan Perpustakaan Rp 24.104.300 Rp 3.750.000 Selisih yang mencolok
Pemeliharaan Sarpras Rp 3.700.000 Rp 7.540.500 Minimnya fisik yang terlihat
Pembayaran Honor Rp 23.400.000 Rp 14.100.000 Penurunan signifikan
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan modus operandi yang sering terjadi dalam kasus serupa meliputi:
Laporan Fiktif (Mark-Up): Menaikkan harga satuan barang atau jasa pada laporan pertanggungjawaban.
Kegiatan Fiktif: Menganggarkan dana untuk kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan secara maksimal di lapangan.
Manipulasi Kwitansi: Penggunaan nota kosong atau stempel palsu untuk melegalkan penggunaan dana.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SD N 170 OKU belum memberikan klarifikasi resmi terkait besarnya alokasi dana administrasi sekolah yang mencapai angka fantastis tersebut.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten OKU dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jika ditemukan unsur kerugian negara, aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak ragu untuk memproses temuan ini sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( TIM )







