JAKARTA – Alarm keras dibunyikan dari ruang rapat Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan persoalan kecelakaan kerja di Indonesia masih jauh dari kata aman dan tak boleh lagi ditangani dengan pola lama yang reaktif.
Dalam pengarahan tegas kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Jakarta, Senin (23/2/2026), Yassierli melontarkan peringatan keras: lembaga jaminan sosial itu tidak boleh hanya hadir setelah musibah terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond Care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” tegasnya.
Dari Pembayar Klaim ke Garda Pencegahan
Yassierli mendorong transformasi besar melalui visi “Beyond Care Insurance” — sebuah pendekatan yang menempatkan perlindungan pekerja pada tahap promotif dan preventif, bukan sekadar kuratif atau pascakejadian.
Menurutnya, keselamatan kerja bukan sekadar angka statistik di atas kertas, melainkan menyangkut nyawa manusia dan masa depan keluarga pekerja.
Ia bahkan mengusulkan pembentukan struktur khusus di internal BPJS Ketenagakerjaan yang fokus menangani program “care” secara terukur dan akuntabel.
Aspek promotif diarahkan pada edukasi masif dan peningkatan kesadaran budaya keselamatan kerja. Sementara aspek preventif difokuskan pada mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.
“Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target terukur, hasilnya bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” ujar Yassierli.
Sorotan Tajam: Pekerja Informal Masih Rentan
Tak hanya soal kecelakaan kerja, Yassierli juga menyoroti pekerjaan rumah besar yang masih membayangi: rendahnya kepesertaan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Ia mengakui, sektor informal menjadi tantangan terberat karena sebagian besar pekerjanya memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki cadangan dana perlindungan.
“Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan diminta lebih kreatif menghadirkan skema yang adaptif dan terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan dana jangka panjang.
Warning Soal Keuangan dan Integritas
Menaker juga mengingatkan agar setiap kebijakan stimulus—termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU sektor transportasi—dikaji secara aktuaria secara mendalam.
Langkah populis, tegasnya, tidak boleh menggerus ketahanan fiskal dan keberlanjutan dana pekerja.
Tak kalah penting, Yassierli menekankan perlunya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola dana dan investasi. Ia meminta jajaran pengawas dan direksi memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali untuk kepentingan pekerja.
“Satu Napas, Satu Mandat”Di akhir arahannya, Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan dua entitas yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan satu ekosistem besar yang memikul mandat kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.
“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat: era “datang setelah musibah” harus berakhir. Transformasi menuju perlindungan proaktif bukan lagi wacana, melainkan tuntutan.
Jika tak segera berbenah, bukan hanya reputasi yang dipertaruhkan—tetapi keselamatan jutaan pekerja Indonesia.







