Baturaja, Sigap 91 News – Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU) bersama sejumlah awak media akan menggelar aksi damai di depan gerai Mie Gacoan Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu 14 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan peredaran makanan. AMP-OKU menilai gerai Mie Gacoan di Air Karang belum melengkapi sejumlah izin penting, sehingga keberadaannya dianggap menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain:
– Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU
– Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
– UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
– Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin)
– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Ratusan massa akan kita turunkan dalam aksi damai di halaman gerai Mie Gacoan Air Karang,” tegas salah satu awak media yang turut mendukung gerakan AMP-OKU.

AMP-OKU menuntut agar pihak pengelola segera menutup operasional gerai hingga seluruh perizinan terpenuhi. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kepatuhan terhadap aturan dan melindungi masyarakat.

“Kami tidak menolak kehadiran pengusaha di OKU. Namun, semua harus taat aturan. Jangan memaksa beroperasi tanpa izin, karena itu sama saja meremehkan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan AMP-OKU.

Aksi ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan regulasi, serta menjadi momentum penegakan hukum demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil di Kabupaten OKU.(Kavari)

Bagikan