SIGAP91NEWS.COM | BATANG HARI – Kepala Desa (Kades) terpilih Desa simpang Aur Gading, Kecamatan Batin xxiv, Kabupaten Batang Hari Abdurakhman telah ajukan sanggahan melalui lintas Komisi DPRD Kabupaten Batang Hari terkait surat pembatalan pilkades terpilih yang telah siap akan dilantik,rabu(25/01/23)
Ikut hadir dalam pelaksanaan lintas komisi DPRD Kabupaten Batang Hari Wakil ketua DPRD Batang Hari M.Jakfar,ketua komisi III DPRD,Kabag Hukum Bupati Batang Hari,Asisten I Bupati Batang Hari,Kepala Dinas PMD Batang Hari,perangkat KPPS Desa Simpang Aur gading dan tamu lainnya.
Dalam hal ini DPRD Kabupaten Batang Hari menanyakan kepada pihak panitia pelaksanaan Pilkades tingkat Kabupaten yang mana telah mengeluarkan surat pembatalan pelaksanaan pilkades di desa tersebut.
Wakil II Ketua DPRD Batang Hari Ilhamuddin di tengah jalannya hering menjelaskan,”tertuang di dalam perbup pasal 29 ketua panitia Kabupaten itu mengevaluasi bukan memutuskan,ketika dia memutuskan tanpa mengevaluasi artinya telah menyalahi kewenangan dia yang diberikan oleh Peltu,”ujarnya.
Ini juga ditambahkan oleh M.Zen sebagai ketua komisi III DPRD Batang Hari,”indikator awal surat sanggahan oleh 01 dan 03 sama persis dengan indikator awal,maka kami menyimpulkan ada skenario menggagalkan pilkades,kemudian pak Kabag menyampaikan dengan semangatnya spirit yang ada pilkades aman-aman saja,akan tetapi kita sendiri yang membuat tidak aman,apa yang kita catat itulah kesimpulan hati,”tegas M.Zen
Setelah melalui perdebatan yang lumayan panjang dalam lintas komisi,Wakil Ketua II DPRD Ilhamuddin menyimpulkan,”bahwa proses pilkades desa Aur Gading sudah sesuai dengan tahapan-tahapan seperti yang telah diatur dalam perbup 58 dan perda NO 08 Tahun 2022,dan pemenangnya saudara Abdurakhman sesuai dengan rekomendasi ketua BPD,selanjutnya surat keputusan ketua pelaksana pilkades Kabupaten NO 03/2023 Januari 2022 tentang pembatalan hasil pilkades desa Simpang Aur gading kecamatan Batin xxiv Kabupaten Batang Hari untuk dapat ditinjau kembali atau dicabut ,karena tidak sesuai dengan perda NO 06 Tahun 2016 diubah perda NO 28 Tahun 2020,dan disarankan kepada saudara Edi kusnadi tentang perdata yang disampaikan oleh kedua belah pihak disarankan untuk melakukan upaya hukum berupa PTUN,”paparnya.
Setelah mendengarkan pembacaan kesimpulan hasil lintas komisi,Asisten I Setda Batang Hari yang selaku perwakilan dari Panitia Kabupaten memberikan jawaban,”baik kami dari pemerintahan dalam hal ini sudah menyampaikan kronologis pembatalan pilkades apa yang telah disampaikan,”ucap Asisten I Setda Batang Hari.
“Untuk hasil komunikasi akan kami sampaikan saya mohon maaf kalau kiranya kurang berkenan.”tutupnya.
Di Tempat terpisah Abdurakhman Kades terpilih pada wawancara singkatnya mengatakan,”tuntutan saya tidak banyak,saya cuma minta cabut surat ketua panitia Kabupaten NO 03 Tahun 2023,dan saya bisa mengikuti tahap pelantikan hanya itu saja,kalaupun nanti saya tidak dilantik saya akan tetap lakukan upaya untuk PTUN”tegasnya.*[ red]







