Baturaja, 25 Juni 2026 — Suara keadilan bergema di ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja. Nopian Iskandar, ahli waris dari almarhum Hasan Kusairi, bersama keluarga, memperjuangkan hak atas tanah warisan seluas kurang lebih 25 hektar di Desa Mendayun, Kecamatan Suku Madang I, Kabupaten OKU Timur. Tanah yang tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) pembaruan tahun 1997 dari kepemilikan sah tahun 1988, diduga telah diperjualbelikan tanpa hak oleh oknum kepala desa dan perangkatnya.
Merasa dirugikan, pihak ahli waris mengajukan gugatan resmi dengan bukti kepemilikan yang sah. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Emma Yosephine Sinaga berlangsung terbuka untuk umum. Setelah pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak, majelis hakim menyarankan agar perkara diselesaikan melalui mediasi perdamaian di luar persidangan sebagai langkah yang lebih baik dan berkeadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Juli 2026.
Usai persidangan, Rumsi SH MH, kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa hak kliennya kuat berdasarkan SKT pembaruan tahun 1997. “Kami akan memperjuangkan hak tanah ini sesuai ketentuan hukum dan bukti kepemilikan yang sah. Harapan kami, majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa keadilan, transparansi, dan perlindungan hak milik harus ditegakkan. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan pejabat harus berlandaskan hukum. UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan kewenangan untuk memeriksa sengketa yang melibatkan keputusan pejabat desa. Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa sengketa pertanahan diselesaikan melalui mekanisme peradilan sesuai objek sengketa. Sementara itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan peran pers sebagai kontrol sosial, menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Berita ini disusun dengan asas keberimbangan, akurasi, dan verifikasi, tanpa menghakimi pihak manapun. Semua informasi diperoleh dari sumber resmi dan terbuka untuk klarifikasi lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.






