Baturaja | Media Sigap91News.com — Sengketa lahan seluas kurang lebih 200 hektar di wilayah Afdeling MM, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali memanas. Pihak ahli waris Alm. Ir. Winsyakri secara resmi melakukan pemblokiran dan penguasaan kembali secara fisik dengan memasang sejumlah banner pemberitahuan di beberapa titik strategis area perkebunan, Senin (11/05/2026).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Erwansyah, adik kandung Alm. Ir. Winsyakri, bersama Mhd. Wiki Defrianyah selaku anak dari Alm. Ir. Winsyakri. Dalam banner yang dipasang, ditegaskan bahwa lahan tersebut saat ini berstatus “Dikuasai Kembali dan Sedang Dalam Proses Hukum.”
Langkah pemblokiran itu dilakukan berdasarkan laporan resmi yang telah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/STTL/184/V/2026/BARESKRIM, yang selanjutnya telah dilimpahkan penanganannya ke Polda Sumatera Selatan.
Selain itu, pihak ahli waris juga menduga adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Poin 02 dan Poin 03 dalam Akta Notaris Endang Purwaningsih, SH Tahun 2000, yang kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan proses pemasangan banner berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan guna menjaga situasi tetap kondusif. Sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Polres OKU tampak berjaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi gesekan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut juga berada di bawah pendampingan dan pengawasan hukum Antoni SCW.
Kehadiran aparat keamanan serta tim pendamping hukum dinilai menjadi bentuk keseriusan ahli waris dalam memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan diduga dimanipulasi selama bertahun-tahun.
Dengan dipasangnya banner pemblokiran tersebut, pihak ahli waris secara tegas menyatakan larangan terhadap segala bentuk aktivitas sepihak di atas lahan sengketa hingga proses hukum selesai.
“Kami hanya mengambil kembali hak orang tua kami. Melalui pemblokiran fisik ini, kami tegaskan bahwa lahan ini sedang berproses hukum di Polda Sumsel dan kami akan terus memperjuangkan keadilan,” ujar salah satu perwakilan keluarga di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di Desa Lunggaian dilaporkan tetap aman dan terkendali. Pihak keluarga ahli waris kini masih menunggu perkembangan proses penyidikan lanjutan dari Polda Sumsel pasca pelimpahan perkara dari Bareskrim Mabes Polri.
(TIM)







