BUNGO — Fakta mengejutkan terungkap! Dugaan pencemaran lingkungan oleh Pabrik Roti ANDALAS milik CV Jaya Pangan kini semakin terang setelah pihak manajemen pabrik mengakui langsung temuan di lapangan.
Bermula dari laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo turun langsung melakukan inspeksi pada 9 April 2026. Hasilnya bikin publik tercengang:
Pabrik diketahui belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Lebih mengejutkan lagi, dalam pertemuan resmi yang dipimpin Kabid P4LH, Eka Riani, ST, pihak manajemen yang diwakili HRD dan staf accounting membenarkan seluruh temuan tim DLH di lapangan.

Fakta yang diakui pihak pabrik:
- Tidak memiliki IPAL
- Belum tersedia TPS Limbah B3 (LB3)
- Belum bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan limbah
- Tidak memiliki grease trap
- Air limbah dibuang ke lahan perkebunan milik warga
Pengakuan ini langsung dituangkan dalam berita acara verifikasi pengaduan, yang menjadi dasar DLH untuk langkah selanjutnya.

DLH pun tak tinggal diam.
Dalam forum tersebut, Eka Riani menegaskan bahwa perusahaan wajib segera memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan limbah.
“Kami akan menyurati secara resmi terkait kewajiban perusahaan. Untuk saat ini dilakukan pembinaan, namun ini wajib dipenuhi,” tegasnya.
Meski masih dalam tahap pembinaan, kasus ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, dugaan pembuangan limbah ke lahan warga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan.
Publik kini menanti langkah tegas berikutnya:
Apakah hanya pembinaan… atau berlanjut ke sanksi?
Jika tidak segera dibenahi, pelanggaran ini berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana lingkungan hidup.(Dyan)







