OKU– Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Berdasarkan penelusuran tim investigasi terhadap data penyaluran anggaran tahun 2024 hingga 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Modus Dugaan: Anggaran “Fotokopi” dan Kegiatan Berulang

Tim menemukan pola anggaran yang terkesan berulang (repetitif) dalam satu tahun anggaran, khususnya pada kegiatan administratif.

1. Dugaan Pendataan Berulang & Musyawarah Tidak Proporsional

Pada tahun anggaran 2025, kegiatan penyusunan atau pendataan profil desa tercatat muncul hingga empat kali penyaluran, disertai tiga kali musyawarah desa non-reguler.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Secara logika administrasi, profil desa seharusnya tidak mengalami perubahan signifikan dalam waktu singkat.

“Pola ini patut diduga sebagai celah administratif untuk pencairan anggaran tanpa kegiatan riil yang jelas di lapangan,” ungkap tim investigasi.

2. Proyek Fisik Disorot: Baru Dibangun, Sudah Diperbaiki

Pada tahun 2024, pembangunan drainase menghabiskan anggaran sebesar Rp 183.875.600.

Namun, pada tahun 2025 kembali muncul anggaran pemeliharaan drainase sebesar Rp 38.296.400.

Hal ini dinilai janggal karena umur proyek yang relatif baru. Dugaan yang muncul mengarah pada kemungkinan:

Kualitas pekerjaan yang tidak optimal

Mark-up anggaran

Perencanaan yang tidak matang

3. Dana Ketahanan Pangan Ratusan Juta Dipertanyakan

 

Dalam dua tahun terakhir, alokasi dana ketahanan pangan mencapai lebih dari Rp 246 juta, dengan rincian:

2024: Rp 84.655.300

2025:Peternakan: Rp 132.690.000

Tanaman pangan: Rp 29.460.000

Namun, masyarakat mempertanyakan realisasi fisik dari program tersebut.

 

“Hingga saat ini, belum terlihat secara jelas hasil dari bantuan peternakan maupun pertanian tersebut di lapangan,” ujar salah satu sumber warga.

 

Analisis Titik Rawan Dugaan Penyimpangan

Beberapa pos anggaran yang dinilai rawan antara lain:

Posyandu (PMT & Insentif): ± Rp 191 juta

→ Berpotensi terjadi penggelembungan biaya konsumsi dan insentif

Profil & Dokumen Desa: ± Rp 70 juta

→ Indikasi kegiatan administratif berulang

Peternakan: ± Rp 132 juta

→ Pengadaan sulit diverifikasi secara langsung

Fisik & Air Bersih: ± Rp 318 juta

→ Rawan mark-up material dan manipulasi tenaga kerja (HOK)

Desakan Audit: Aparat Diminta Bertindak

Atas berbagai temuan tersebut, tim investigasi menyampaikan sikap tegas:

  • Mendesak Inspektorat Kabupaten OKU untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.
  • Meminta Kejaksaan Negeri OKU melakukan pemantauan terhadap potensi kerugian negara.
  • Mendorong BPD Tebing Kampung untuk transparan kepada masyarakat terkait fungsi pengawasan.

 

Kronologi Singkat

  • 2024: Anggaran sekitar Rp 708 juta, didominasi proyek fisik dan administrasi
  • 2025: Anggaran sekitar Rp 695 juta, fokus pada peternakan dan posyandu
  • Kondisi saat ini: Penyaluran anggaran tercatat hampir 100%, namun dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dinilai belum signifikan.

 

Kasus ini masih dalam tahap penelusuran dan memerlukan audit resmi dari pihak berwenang.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Transparansi adalah hak masyarakat, dan penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas tim investigasi. (KAVARI)

Bagikan