Bungo — Menanggapi surat klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo, pihak CV Bungo Jaya Pangan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan tersebut.
Manajemen perusahaan menyatakan bahwa jumlah karyawan yang didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan kini telah bertambah menjadi 75 orang, meningkat dari sebelumnya 59 orang sebagaimana yang dilaporkan.
Namun demikian, perusahaan mengakui bahwa masih terdapat karyawan lain yang belum didaftarkan, dengan alasan proses kepesertaan dilakukan secara bertahap.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 15 ayat (1)** menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Regulasi tersebut tidak mengenal istilah “bertahap” dalam kewajiban pendaftaran bagi pekerja yang telah aktif bekerja.
Artinya, selama seseorang telah berstatus pekerja dan menerima upah, maka kewajiban pendaftaran BPJS melekat secara hukum pada perusahaan.
Jika merujuk pada Pasal 17 UU BPJS, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu.
Langkah penambahan kepesertaan menjadi 75 orang memang menunjukkan adanya respons perusahaan terhadap sorotan publik dan pengawasan pemerintah. Namun pertanyaan mendasar masih tersisa: berapa jumlah total karyawan sebenarnya, dan kapan seluruhnya akan terdaftar?
Publik kini menanti ketegasan Disnakertrans untuk memastikan bahwa kepatuhan perusahaan tidak berhenti pada penambahan sebagian, melainkan mencakup seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pengawasan masih berlangsung.(Dian)







