MARTAPURA– Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Martapura.

 

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran kredit perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah OKU Timur.

 

 

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-01/L.6.21/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Baturaja.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 163 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyaluran kredit FLPP, Dokumen yang disita antara lain berkas jaminan kredit debitur, Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen hak tanggungan, hingga berkas pemecahan dan peningkatan sertifikat.

 

Kepala Kejari OKU Timur ( Dennie Sagita) melalui Kepala Seksi Intelijen Sefri Hendra menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang disita saat ini masih dalam tahap penelitian oleh penyidik.

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait juga masih terus dilakukan guna mengungkap konstruksi hukum serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena program FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah dengan skema pembiayaan bersubsidi. Namun dalam pelaksanaannya di wilayah OKU Timur, program tersebut diduga disalahgunakan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mendalami barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut ( KAVARI )

Bagikan