BUNGO – Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo melalui tim kefarmasian menegaskan agar CV Jaya Pangan, produsen roti Andalas, segera beralih dari izin PIRT ke izin MD (Makanan Dalam Negeri). Penegasan ini disertai peringatan sanksi apabila perusahaan tidak segera menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawas kefarmasian sekaligus penyidik kesehatan Dinas Kesehatan Bungo, Apt. Novriyanti, S.Farm, menyampaikan bahwa izin PIRT sebelumnya diberikan sebagai langkah pembinaan agar usaha tersebut tidak dianggap ilegal. Namun, ia mengingatkan agar pihak perusahaan tidak lengah.
“Saya berikan izin PIRT waktu itu agar pabrik ini tidak dianggap ilegal dan tetap bisa dibina. Tapi jangan tunggu izin itu berakhir baru beralih ke MD. Ini sudah berjalan satu tahun,” tegasnya.
Menurutnya, dengan skala produksi besar dan distribusi luas, CV Jaya Pangan sudah masuk kategori industri yang wajib memiliki izin edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Potensi Sanksi
Secara hukum, kewajiban izin edar diatur dalam:
Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan memiliki izin edar.
Pasal 142 UU Pangan, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Ketentuan teknis perizinan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan beserta perubahannya.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi
administratif, antara lain:
* Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi
- Penarikan produk dari peredaran
- Pencabutan izin usaha
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan penegakan regulasi, bukan untuk menghambat dunia usaha. Namun apabila tidak ada itikad baik untuk menyesuaikan izin, maka konsekuensi hukum dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Dian)







