BUNGO – Dugaan peredaran roti tidak layak konsumsi yang menyeret nama CV Bungo Jaya Pangan mendapat perhatian serius dari otoritas pengawas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi produksi perusahaan tersebut.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam pemeriksaan itu, tim gabungan meninjau langsung proses produksi, kondisi sanitasi, bahan baku, sistem penyimpanan, hingga pemisahan produk yang akan diedarkan dengan produk kedaluwarsa atau tidak layak edar.
Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Nofriyanti, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi standar keamanan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan praktik yang berpotensi membahayakan konsumen. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama dan harus dipenuhi sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan standar pengelolaan, termasuk pemisahan yang jelas antara roti siap edar dan roti kedaluwarsa, serta penataan produk buangan agar tidak tercampur dalam area produksi.
Sementara itu, Kepala Loka BPOM, Pernanda Sapryanoki, S.Farm., Apt., menyampaikan bahwa pihaknya turut meminta dilakukan pengujian ulang terhadap kualitas air yang digunakan dalam proses produksi, guna memastikan kesesuaiannya dengan standar air layak minum sebagaimana diatur dalam regulasi keamanan pangan.

BPOM menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Hasil resmi akan diumumkan setelah evaluasi laboratorium dan verifikasi lapangan selesai dilakukan.(Dian)






