Sigap91news com, Muara Bulian – Tim Liputan menyambangi kediaman Bang Ade, Ketua Harian Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Cabang Kabupaten Batang Hari, Minggu (8/2/2026). Dalam perbincangan, Bang Ade meluapkan kekecewaan mendalam atas tindakan Dinas PUPR yang membongkar dinding panjat tebing beserta besi dan panelnya tanpa koordinasi resmi.
Bang Ade menegaskan, pembongkaran dilakukan utuh dari atas ke bawah tanpa surat pemberitahuan ke KONI maupun pengurus FPTI. Akibatnya, panel-panel yang seharusnya bisa digunakan kembali kini rusak parah, jebol, dan berantakan. “Mereka bongkar tanpa etika. Tidak tahu cara membongkar, akhirnya barang jadi rusak. Sekarang kecil kemungkinan bisa dipasang kembali,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, besi dan panel tersebut bukan sekadar material, melainkan aset vital untuk pembinaan atlet panjat tebing. Dinding boulder yang dibongkar adalah jalur latihan utama bagi atlet muda Batang Hari. Tanpa fasilitas itu, program pembinaan jangka panjang yang dituntut KONI tidak bisa berjalan maksimal. “Barang itu bukan barang tak terpakai. Itu barang terpakai, bagian dari program pembinaan. Kalau tidak ada, bagaimana kita bisa melatih atlet untuk speed, lead, dan boulder?” tegasnya.
Bang Ade juga mengungkap bahwa sejak 2024 hingga kini, komunikasi dengan pihak Cipta Karya maupun KONI hanya berujung janji tanpa realisasi. Bahkan ketika izin pengecatan dinding diberikan, pembangunan kembali dinding boulder yang lebih penting justru diabaikan. “Janji-janji tidak jelas. Katanya selesai pengecatan, lalu bangun kembali. Nyatanya sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Kekecewaan itu semakin dalam karena pembongkaran dilakukan dengan alasan pembangunan Taman Kota Alun-alun, padahal secara tata ruang dinding panjat tidak mengganggu proyek. “Kalau mau, bisa digeser ke belakang. Tapi kenyataannya dibongkar begitu saja,” jelasnya.
Dalam konteks regulasi, Bang Ade menyinggung Permenpora Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pembongkaran atau pengalihfungsian sarana olahraga wajib melalui prosedur resmi, termasuk koordinasi dengan KONI dan pihak pengelola. Fakta bahwa pembongkaran dilakukan tanpa surat resmi memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika birokrasi dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bang Ade menutup perbincangan dengan harapan besar agar PUPR bertanggung jawab penuh atas pemasangan kembali dinding panjat tebing. “Kami dituntut KONI untuk pembinaan atlet jangka panjang. Kalau fasilitas utama dibongkar dan tidak dipasang kembali, bagaimana kami bisa memenuhi tuntutan itu? Harapan kami, PUPR bertanggung jawab penuh. Karena ini bukan sekadar besi, ini masa depan atlet Batang Hari,” pungkasnya.(Tim Liputan)**







