Bungo – Dugaan kejahatan ketenagakerjaan mencuat di awal tahun 2026. CV Bungo Jaya Pangan Pabrik Roti terbesar di kecamatan Bathin II Babeko desa tanjung menanti diduga kuat memanipulasi data tenaga kerja dengan melaporkan hanya 59 karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Disnakertrans, sementara fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut mempekerjakan ratusan buruh.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan di bulan kedua tahun 2026, perusahaan tersebut baru melaporkan sebanyak 59 orang karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dari penelusuran tim investigasi, jumlah tenaga kerja di pabrik roti tersebut diperkirakan mencapai ratusan orang.
Praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga sebagai upaya sistematis menghilangkan hak normatif pekerja dan menghindari kewajiban hukum negara. Puluhan hingga ratusan karyawan mengaku bekerja tanpa perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, maupun jaminan hari tua—hak dasar yang dijamin undang-undang.
Lebih ironis lagi mayoritas pekerja yang tidak didaftarkan merupakan karyawan harian dan pekerja lapangan, kelompok paling rentan terhadap kecelakaan kerja. Negara seolah absen, sementara buruh dipaksa menanggung risiko hidup-mati seorang diri.
Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara tegas mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan setiap pekerja tanpa kecuali, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian. Tidak ada celah hukum, tidak ada alasan pembenaran.
Jika dugaan ini terbukti, CV Bungo Jaya Pangan berpotensi melanggar hukum pidana, bukan hanya administratif. Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011 mengatur sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis :
Denda
Penghentian layanan publik, termasuk izin usaha, tender proyek, hingga perizinan lainnya.
Lebih berat lagi, Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 menegaskan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Bungo Jaya Pangan belum memberikan klarifikasi resmi.
Disnakertrans diminta bertindak. Situasi ini menuntut audit total, inspeksi mendadak, dan penindakan hukum tegas, bukan sekadar teguran simbolik.
Jika negara terus diam, maka praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk: buruh dikorbankan, hukum dipermainkan, dan perusahaan bebas menghindari tanggung jawab.(Dyan)







