SIGAP91NEWS.COM | BATANG HARI — Belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madani Putra Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, memicu sorotan publik terhadap tata kelola keuangan dan program usaha desa. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa.
Direktur BUMDes Madani Putra, Madani Putra, membenarkan bahwa hingga Kamis (18/12/2025), struktur kepengurusan BUMDes belum mengalami perubahan secara sah. Ia menjelaskan bahwa Musmil masih menjabat sebagai Sekretaris BUMDes, sementara rencana pengalihan jabatan ke posisi Bendahara belum memiliki kekuatan hukum karena SK perubahan belum disetujui Kepala Desa.
“Kalau kemarin ibu Musmil sebagai sekretaris, sekarang memang direncanakan dialihkan sebagai bendahara. Tapi SK-nya belum disetujui kades, jadi sampai sekarang bendahara tetap yang lama,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berita acara hasil rapat kepengurusan juga belum disahkan, sehingga secara administratif susunan kepengurusan masih mengacu pada struktur lama. Hal ini berimplikasi pada pembagian tugas dan kewenangan, termasuk pengelolaan keuangan BUMDes.
Pengelolaan BUMDes diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pembagian kewenangan yang jelas.
Bendahara memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pencatatan keuangan, dan setiap perubahan kepengurusan harus ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa agar sah secara hukum.
Namun, berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan bahwa fungsi bendahara selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Siapa pun yang menjabat sebagai bendahara, setiap hal yang berkaitan dengan keuangan tidak pernah melibatkan bendahara, baik yang lama maupun yang baru. Seluruh proses belanja tetap dikelola oleh ketua,” ujar sumber tersebut.
Selain persoalan administrasi dan keuangan, BUMDes Madani Putra juga menjalankan program ketahanan pangan berupa penanaman jagung dan pengelolaan keramba ikan. Hingga saat ini, informasi terkait anggaran, tahun pelaksanaan, dan capaian program belum diperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Desa, sehingga publik belum mengetahui sejauh mana program ini memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Benteng Rendah belum dapat dimintai keterangan resmi karena sedang mengikuti kegiatan di tingkat kabupaten. Padahal, Kepala Desa memiliki peran sentral dalam pengesahan kepengurusan BUMDes serta pengawasan penggunaan anggaran desa, termasuk program ketahanan pangan.
Media Sigap91News.com akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Benteng Rendah dan pihak terkait lainnya demi memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.(Redaksi)**







