Sigap91news.com_Batang Hari_Situasi di Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari kembali tegang setelah Kepala Desa Herman resmi melaporkan tindakan penyegelan kantor desa yang dilakukan sekelompok oknum warga pada 24–25 November 2025. Akibat aksi tersebut, pelayanan publik di kantor desa lumpuh total dan perangkat desa tidak dapat bekerja selama beberapa hari. Aksi itu diketahui dikoordinatori oleh Mulian, Sopuan, Muhammad Daim, Muhammad Taupik, serta Amin selaku Ketua RT 04, yang memimpin massa bergerak dari Kantor Bupati Batang Hari menuju Kantor Desa Benteng Rendah dengan tuntutan agar Kades Herman mundur dari jabatannya.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi Sigap91News, laporan Kades Herman terdaftar melalui Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor STBPP/400/XI/2025/SAT RESKRIM BATANGHARI, ditandatangani oleh petugas Piket Satreskrim Polres Batanghari Bripda M. Izun Nadif pada 21 November 2025. Dalam laporan tersebut, Herman mengadukan dugaan tindak pidana Pengrusakan Bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 406 KUHP, terkait penyegelan dan pemalangan ruang kerja kepala desa yang merupakan fasilitas pemerintahan.

Dalam kronologinya, Herman menerangkan bahwa pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ia menuju kantor desa namun mendapati kerumunan di halaman kantor. Para perangkat desa tidak dapat memasuki ruangan, sementara petugas Polsek Mersam sudah berada di lokasi untuk menjaga situasi. Aparat memberi arahan agar Herman kembali ke rumah karena massa yang usai berunjuk rasa di Kantor Bupati Batang Hari sedang bergerak menuju kantor desa dengan rencana menyegel ruangan kerja kepala desa. Ketika kembali ke kantor desa keesokan harinya, Selasa, 25 November 2025, Herman mendapati ruang kerjanya telah disegel menggunakan papan dan spanduk tuntutan. Kondisi ini membuat seluruh aktivitas pemerintahan desa terhenti.

Herman menyatakan bahwa tindakan tersebut jelas merugikan dirinya sebagai pejabat kepala desa dan sekaligus merugikan masyarakat karena pelayanan publik terhenti. Ia menegaskan bahwa penyegelan kantor desa merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. “Kantor desa adalah fasilitas negara. Ketika disegel dan aktivitas terhenti, pelayanan masyarakat ikut terhambat. Karena itu saya melaporkan sesuai prosedur,” tegas Herman dalam laporannya.

Secara hukum, tindakan penyegelan kantor pemerintah termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana. Selain Pasal 170 dan 406 KUHP, perbuatan menghalangi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik juga dapat dikenakan Pasal 216 KUHP. Bahkan dalam konteks pemerintahan desa, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa kepala desa bertanggung jawab memimpin jalannya pemerintahan dan pelayanan publik, sementara masyarakat wajib menjaga ketertiban, bukan mengambil alih fungsi pemerintahan secara sepihak.

Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebelumnya telah menerima aspirasi massa dan menjadwalkan audit Inspektorat ke Desa Benteng Rendah pada Kamis pekan ini. Namun Pemkab menegaskan bahwa proses hukum dan administratif harus berjalan melalui mekanisme resmi, bukan tekanan massa. Sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri 66 Tahun 2017, seorang kepala desa tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan desakan kelompok tertentu tanpa melalui pemeriksaan, audit, dan pembuktian hukum yang sah.

Melalui laporan ini, langkah Kades Herman dinilai sebagai upaya untuk menjaga marwah pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan. Penanganan selanjutnya kini berada di tangan aparat penegak hukum. Pemerintah desa berharap proses berjalan objektif, profesional, dan mampu memulihkan situasi agar kondisi Desa Benteng Rendah kembali stabil dan kondusif.(Redaksi)**

Bagikan