Batang Hari, 19 Oktober 2025 — Ketegangan antara pihak Humas PT DMP dengan kalangan jurnalis mencuat ke permukaan setelah muncul dugaan sikap tidak profesional yang berujung pada pernyataan merendahkan profesi wartawan. Kejadian ini bermula ketika Rudhi Sigap, wartawan Sigap91news.com, melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas pada Sabtu, 18 Oktober 2025, terkait laporan dugaan pengeroyokan yang sedang ditangani Polsek Maro Sebo Ulu.
Konfirmasi yang dilakukan Rudhi Sigap sejatinya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun, bukannya memberikan jawaban yang konstruktif dan berimbang, pihak Humas PT DMP justru menuliskan pesan bernada merendahkan profesi wartawan dengan kalimat: “Sama aja perangai kalian semua media abal-abal.”
Ucapan tersebut sontak menuai reaksi keras dari berbagai kalangan media. Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi pers dan tindakan yang menciderai semangat demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.
Kalimat yang merendahkan martabat wartawan tidak hanya melanggar etika komunikasi publik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam konteks hukum dan etika, setiap upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari proses pengujian kebenaran informasi agar pemberitaan tetap objektif, berimbang, dan tidak menghakimi. Hal ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang menyebutkan bahwa wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi. Sikap arogan dan tidak kooperatif dari pihak Humas PT DMP dinilai menciderai hubungan baik antara dunia usaha dan insan pers, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap komitmen transparansi perusahaan.
Redaksi Sigap91news.com menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan amanah konstitusional yang dijamin oleh negara. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, terhadap perusahaan pers yang melaksanakan kegiatan jurnalistik tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Oleh karena itu, tindakan atau ucapan yang bersifat melecehkan profesi wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam situasi ini, Redaksi Sigap91news.com menyerukan kepada seluruh pihak, baik korporasi maupun institusi publik, agar menghormati kerja jurnalistik dan tidak melontarkan pernyataan yang dapat merusak kehormatan profesi wartawan.
Pers bukanlah musuh bagi siapa pun, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan transparansi, keadilan, serta penegakan hukum di bawah naungan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebebasan pers adalah tiang demokrasi, dan wartawan adalah penjaga moral bangsa. Menghormati kerja pers berarti menghormati kebenaran, keadilan, serta hak publik untuk tahu.
📰 Redaksi Sigap91news.com
Mengawal Fakta, Menegakkan Kebenaran.






