Baturaja Media Sigap 91 News Com/22/ Agustus 2025] – ( ASMAWI ) Selaku Kepala Desa Tanjung Pura Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa ( DD )
Berdasarkan Data Penyaluran Tahun ( 2021 ) Hingga( 2023 ) Telah Ditemukan Banyak Kejanggalan Terkait Alokasi Anggaran Yang Sangat Mencurigakan, Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Untuk Kepentingan Pribadi Jelas-Jelas Sangat Merugikan Masyarakat Dan Negara,
Kronologis Dugaan Penyalahgunaan Serta Penyelewengan Anggaran Dana Desa,
Adanya Dugaan Ini Terungkap Dari Pola Alokasi Anggaran Sangat Tidak Sesuai,Tidak Wajar Dengan Skala Kebutuhan Yang Ada Di Desa Tanjung Pura Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU,
Adanya Penyimpangan Dana Desa Tersebut Terindikasi Terungkap Secara Sistematis Selama Tiga(3) Tahun Terakhir .
(1) Tahun 2021: Anggaran Dana Desa Sebesar ( Rp 713.180.000 ) Disalurkan Dengan Pola Mencurigakan “””Adapun Dana Untuk “Keadaan Mendesak” Terhitung Hingga 12 Kali Dengan Jumlah Yang Sangat Fantastis ( Rp147.600.000.) Besaran Serta Frekuensi Ini Telah Menimbulkan Banyak Pertanyaan Besar Tentang Urgensi Dan Realisasi Dalam Penggunaannya, Selain Itu Juga Proyek Infrastruktur Seperti Pembangunan Prasarana Jalan Desa Menghabiskan Anggaran Sebanyak ( Rp382.504.100,) Yang Hasilnya Dipertanyakan Oleh Masyarakat Setempat .
(2) Tahun 2022: Meskipun Status Desa Naik Menjadi “BERKEMBANG”, Penyimpangan Sudah Semakin Sangat Jelas Berikut Uraian Nya “”Dana Keadaan Mendesak”Naik Secara Signifikan Menjadi ( Rp 252.000.000 ) Dalam Satu Kali Alokasi, Anggaran Sebesar ( Rp 170.410.400 ) Juga Telah Digelontorkan Untuk Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK, Dengan Jumlah Yang Tidak Masuk Akal/Tidak Sesuai Hanya Diperlukan Untuk Kegiatan Pemeliharaan.
(3)Tahun 2023: Pola Penyimpangan Terus Berlanjut”” Anggaran Untuk Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran Pemerintahan Sebanyak ( Rp 130.513.400 ) Terhitung Dalam Dua Alokasi Berbeda- Beda Ini Merupakan Sebuah Nilai Yang Sudah Sangat Berlebihan Terhadap Kebutuhan kantor Desa, Proyek Pembangunan Sanitasi Permukiman juga Menghabiskan Dana Sebesar ( Rp 113.575.320 ) Yang Realisasinya Tidak Sebanding,Tidak Pantas Dengan Jumlah Biaya Tersebut .
Adapun Adanya Dugaan Pelanggaran Hukum Serta Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH )Dengan Berani Nya Melakukan Terhadap
Penyalahgunaan Dana Desa Prinsip Tata Cara Pengelolaan Keuangan Negara Yang Sebelumnya Telah Disumpah Serta Diberikan Kepercayaan Oleh Pemerintah Negara Sesuai Dengan Pasal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A, Menjelaskan Bahwa Pajak Dan Pungutan Lain Yang Bersifat Memaksa Untuk Keperluan Negara Diatur Dengan Undang-Undang. Selain Itu Juga Perbuatan Ini Dapat Dijerat Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Bukti-Bukti Indikasi Yang Ada,
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap Orang Yang Secara Berani Melawan Hukum Dengan Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Merupakan Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Serta Perekonomian Negara, Akan Dipidana Penjara Seumur Hidup Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun Sampai 20 (dua puluh) Tahun Dan Denda Paling Sedikit ( Rp 200.000.000,00 ) (dua ratus juta rupiah) Paling Banyak Rp ( 1.000.000.000,00 ) (satu miliar rupiah).”
Masyarakat Mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Khususnya Kejaksaan Negeri OKU Dan Kepolisian Resort OKU, Agar Segera Melakukan Audit Forensik Secara Menyeluruh Sekaligus Memeriksa Bukti-Bukti Fisik Yang Ada Di Lapangan Dengan
Tindakan Tegas, Transparan,Tanpa Pandang Bulu Yang Sudah Merugikan Kerugian Negara Disisi Lain Juga Memberikan Efek Jera Bagi Para Oknum-Oknum Yang Berani Lakukan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Anggaran Di Desa Tanjung Pura Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU. ( KAVARI ) .






