
Sigap91News.com || Bungo – Diduga telah melakukan Fitnah dan Pencemaran nama baik Profesi, Advokat Megawati laporkan Depi Saputra ke Polres Bungo. Senin, (28/4/2025).
“Benar, saya telah membuat Laporan Polisi Nomor : STPP/196/IV /2025/SPKT/Res Bungo, dengan terlapor yang bernama Depi Saputra (38) yang berdomisili di Jln. Rangkayo Hitam, RT/RW : 017/004 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo karena diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik profesi saya sebagai Advokat,”. Jelasnya.
Laporan polisi yang dibuat oleh Advokat Megawati tersebut berdasarkan Statement yang dikeluarkan oleh Depi Saputra pada salah satu media Nasional Portal Indonesia News.net yang mengatakan bahwa : Dirinya di tekan secara Psikis oleh Kuasa Hukum nya yang bernama Advokat Megawati dan menyuruhnya menandatangani surat mediasi dengan ancaman penahanan langsung saat melaksanakan Mediasi Restorative Justice (RJ) di Polres Bungo.
Dengan adanya statement Depi Saputra tersebut, Advokat Megawati menjelaskan bahwa itu tidak benar dan fitnah karena Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tersebut, Penyidik Polres Bungo melaksanakan Restorative Justice (RJ) yang dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Dalam pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bungo, Penyidik menghadirkan Kuasa hukum Kedua belah pihak, Mashuri sebagai Perlapor, Depi Saputra Sebagai Terlapor, beberapa orang saksi dan Penyidik Tim IV yang menangani Perkara tersebut, yang mana pada saat itu Advokat Megawati masih selaku kuasa hukum Depi Saputra, dan mediasi dilakukan di Ruangan terbuka Reskrim Polres Bungo.
“Laporan Polisi ini saya lakukan untuk membuktikan karangan cerita yang telah dibuat oleh Depi Saputra, siapa yang sebenarnya “Playing Victim” dalam permasalahan ini,“. tegas Advokat Megawati.
Pendampingan Kuasa Hukum yang dilakukan oleh Advokat Megawati berawal karena Depi Saputra dilaporkan ke Polres Bungo oleh Mashuri, S.Pd pada tanggal 23 November 2024 yang diduga telah melakukan penipuan pasal 378 KUHPidana karena Depi Saputra telah menerima uang dari Redi Arpika, S.pd untuk pembiayaan penyelesaian perkara korupsi Redi Arpika, S.Pd dan Mashuri, S.Pd di Polres Bungo sejumlah Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah), namun perkara tersebut tidak sampai selesai diurus oleh Depi Saputra dan bahkan uang tersebut habis begitu saja.
Sebagai Kuasa Hukum terlapor Depi Saputra, saat itu Advokat Megawati Melakukan pendampingan disaat proses laporan polisi Mashuri, S.Pd sudah berjalan di Polres Bungo kurang lebih tiga bulan dan sudah naik ke tahap penyidikan, yang mana status Depi Saputra sudah naik dari status terlapor menjadi status Tersangka Dugaan Kasus Penipuan berdasarkan pasal 378 KUHPidana.

Dalam konteks sosial, “Playing Victim” merujuk pada perilaku seseorang yang secara sengaja menampilkan diri sebagai korban untuk mendapatkan perhatian, simpati, atau keuntungan lainnya, meskipun mereka tidak benar-benar menjadi korban.
“Playing Victim” dapat diartikan sebagai “berpura-pura menjadi korban” atau “menjadi korban palsu”.
Namun, perlu diingat bahwa istilah “Playing Victim” memiliki konotasi negatif, karena seseorang yang melakukan hal ini sering dianggap tidak jujur atau memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
(Aan)