Muara Bulian – sigap91news.com
Warga Komplek Air Panas, Kelurahan Rengas Condong, Kota Muara Bulian, digegerkan dengan penggerebekan sepasang remaja yang kedapatan berduaan dalam sebuah kamar kos, Rabu malam (16/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua remaja itu masing-masing berasal dari Desa Malapari dan Desa Singkawang, Kabupaten Batang Hari.

Penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas pasangan muda tersebut. Satpol-PP Kabupaten Batang Hari yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Begitu kami mendapat laporan, saya langsung perintahkan anggota untuk merapat. Kami amankan keduanya ke kantor untuk dimintai keterangan,” ujar Supriyadi Harahap, SH, Kabid Operasional Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Ops Daltrantibum) Satpol-PP Batang Hari.

Dari hasil pendalaman, remaja laki-laki berinisial E merupakan kelahiran tahun 2002 dan tercatat sebagai warga Desa Malapari, sementara perempuan berinisial LS, kelahiran 2004, merupakan warga Desa Singkawang. Keduanya mengaku telah menjalin hubungan selama lima tahun. Warga juga menyebut bahwa LS sudah beberapa kali datang ke tempat kos milik E.

Setelah diamankan, Satpol-PP memanggil kedua pihak orang tua serta Ketua RT setempat untuk dilakukan mediasi. Proses mediasi berlangsung hingga Kamis dini hari (17/4/2025) dan menghasilkan kesepakatan kekeluargaan.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menikah dan telah menandatangani surat perjanjian sebagai bentuk tanggung jawab bersama,” tambah Supriyadi.

Lokasi kos yang menjadi tempat kejadian diketahui tidak jauh dari lokasi penemuan bayi beberapa waktu lalu yang sempat viral di Muara Bulian, memicu keprihatinan publik terhadap maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja.

Supriyadi mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa Satpol-PP akan terus meningkatkan patroli rutin baik siang maupun malam hari, serta melakukan pengawasan terhadap pelajar sesuai Perda Nomor 17 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan moralitas di tengah masyarakat. Peran serta warga sangat penting dalam mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

 

Bagikan