Kota Jambi, Sigap91News.com – Instruksi tegas Walikota Jambi terkait penutupan sementara tempat hiburan malam dan panti pijat selama bulan suci Ramadan tampaknya diabaikan oleh Panti Pijat VIP Reflexology. Tempat ini terpantau tetap beroperasi pada siang hari, Senin (10/03/2025), di depan Mall Kapuk Kota Jambi, seolah tak tersentuh aturan.
Padahal, Surat Edaran (SE) Walikota Jambi yang telah disepakati dalam rapat bersama unsur terkait jelas mengatur ketertiban selama Ramadan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan aturan.
Satpol PP Diduga Tutup Mata, Ada Pembiaran?
Keberanian pengelola panti pijat ini menyalahi aturan menimbulkan kecurigaan publik. “Siapa yang membekingi tempat ini sampai berani melawan kebijakan resmi pemerintah? Mengapa Satpol PP seolah membiarkan pelanggaran ini terjadi?” ujar seorang warga yang geram melihat aktivitas di lokasi tersebut.
Jika merujuk pada Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP seharusnya bertindak tegas. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ketidakberdayaan mereka dalam menindak pelanggaran ini. Hal ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas, yang bisa berimplikasi pada sanksi administratif bagi pejabat terkait sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Walikota Jambi Harus Evaluasi Kasat Pol PP!
Melihat lemahnya pengawasan, masyarakat mendesak Walikota Jambi, dr. Drs. H. Maulana, M.K.M., untuk segera mengevaluasi kinerja Kasat Pol PP Kota Jambi. Jika penegakan aturan dibiarkan longgar seperti ini, maka ketertiban dan wibawa pemerintah akan dipertanyakan.
Pelanggaran ini harus segera ditindak! Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka masyarakat berhak mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap siapa pihak yang melindungi tempat ini.
(Redaksi Sigap91News.com – Tajam, Tegas, dan Berani!)







