Sigap91news com_Batang Hari – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZAKARIA (40) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 3 Maret 2025, di RT 008, Desa Buluh Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., di bawah koordinasi Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU AL IMRON, S.H., M.M.
Zakaria ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Batang Hari dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kawasan RT 008, Desa Buluh Kasab diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan.
Setelah memastikan pergerakan pelaku, sekitar pukul 22.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Zakaria. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit ponsel Vivo serta uang tunai Rp 320 ribu.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan pada sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang digunakan pelaku. Dari dalam jok motor tersebut, petugas menemukan tas selempang berisi tujuh paket kecil sabu, plastik klip kosong, alat hisap, kaca pirek, serta buku catatan transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, Zakaria mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “WIN” di Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Barang Bukti yang Diamankan
✔ 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,57 gram
✔ 1 unit ponsel Vivo
✔ 1 unit Yamaha Jupiter Z1 warna hitam-merah
✔ Uang tunai Rp 320 ribu
✔ Alat hisap sabu & kaca pirek
✔ Buku catatan transaksi narkotika
✔ Tas selempang merk Nike warna coklat
Kasat Narkoba: Pelaku yang Meresahkan Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU AL IMRON, S.H., M.M., menegaskan bahwa Zakaria merupakan pemain lama yang telah lama menjadi target operasi kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkotika di Buluh Kasab.
> “Pelaku sudah lama meresahkan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika dan memburu jaringan di atasnya,” tegas IPTU Al Imron.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Zakaria dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Batang Hari Tak Beri Ruang untuk Narkoba!
Kapolres Batang Hari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
> “Kami tidak akan berhenti di sini. Perang melawan narkoba terus kami gaungkan! Masyarakat jangan takut melapor, bersama kita berantas narkoba!” pungkas IPTU Al Imron.
👉 Tetap waspada! Laporkan aktivitas mencurigakan ke Polres Batang Hari. Bersama, kita perangi narkoba! 💪🚔🔥
Sumber: Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba IPTU AL IMRON, S.H., M.M.
–







