📅 Sabtu, 8 Februari 2025

📰 Sigap91News.com

Muara Bulian – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Hari, Drs. KH. Zaharudin AK., dengan tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, asas ini berpotensi besar menghancurkan sistem peradilan yang adil dan berimbang, serta membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan di tangan segelintir pihak.

“Asas dominus litis dalam RKUHAP ini sangat berbahaya! Kalau ini disahkan, hukum kita bisa semakin jauh dari keadilan. Kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut, tanpa ada keseimbangan dengan kepolisian dan pengadilan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam maupun dalam sistem hukum demokratis!” tegas KH. Zaharudin kepada Sigap91News.com, Sabtu (8/2).

Monopoli Kewenangan, Celah Besar bagi Penyalahgunaan Hukum!

KH. Zaharudin menjelaskan bahwa dalam konsep dominus litis, Jaksa bisa menentukan kelanjutan perkara sejak penyelidikan hingga penuntutan. Hal ini, katanya, berpotensi menutup ruang bagi transparansi dan pengawasan dari pihak lain.

“Kita bicara soal keseimbangan hukum. Kalau jaksa diberi kewenangan penuh, siapa yang akan mengawasi mereka? Kepolisian akan kehilangan peran dalam penyidikan, hakim kehilangan independensi dalam menilai perkara, dan masyarakat akan semakin sulit mencari keadilan!” cetusnya.

Ia menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan jika RKUHAP dengan asas dominus litis disahkan tanpa mekanisme kontrol yang ketat.

“Jangan sampai hukum menjadi alat kepentingan! Jangan ada kasus yang tiba-tiba dihentikan karena tekanan, atau sebaliknya, ada orang yang dikriminalisasi dengan mudah hanya karena ada kepentingan tertentu. Ini bukan reformasi hukum, tapi langkah mundur!” ujarnya geram.

DPR Harus Mendengar Suara Rakyat, Bukan Elite Politik!

KH. Zaharudin meminta DPR RI untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RKUHAP yang mengandung asas dominus litis. Ia menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang berpihak pada keadilan rakyat, bukan sekadar memberikan kewenangan lebih kepada satu institusi.

“Saya ingatkan kepada DPR RI, jangan hanya bekerja untuk elite politik! Kalian dipilih oleh rakyat, maka dengarkan suara rakyat! Jangan sampai kalian mengesahkan aturan yang nantinya malah merusak tatanan hukum yang sudah ada!” tegasnya.

Sebagai catatan, asas dominus litis memberikan Jaksa kewenangan penuh dalam mengendalikan perkara pidana sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Pendukungnya mengklaim ini bisa mempercepat proses hukum, tetapi banyak pihak menilai bahwa aturan ini justru membuka celah bagi monopoli kewenangan dan melemahkan prinsip checks and balances.

“Kita mendukung reformasi hukum, tetapi reformasi yang benar! Kalau RKUHAP ini tetap dipaksakan tanpa pengawasan yang jelas, maka hukum di Indonesia bisa semakin jauh dari keadilan!” pungkas KH. Zaharudin dengan nada tegas.

🔴 Sigap91News.com | Cepat, Akurat, dan Terpercaya! ***

 

Bagikan