📅 Sabtu, 8 Februari 2025
📰 Sigap91News.com
Muara Bulian – Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Batang Hari, KH. MN. Parlindungan Hasibuan, dengan lantang dan penuh amarah menolak penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP. Ia menyebut aturan ini sebagai bentuk kudeta hukum yang bisa menghancurkan sistem peradilan, membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, dan menjadikan hukum sebagai alat kepentingan segelintir orang.
“Dominus litis ini bukan reformasi hukum, ini bencana! Kalau ini disahkan, Kejaksaan jadi lembaga superpower yang bisa menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang bebas, tanpa ada pengawasan! Ini langkah mundur yang mengarah ke otoritarianisme hukum!” tegas KH. Parlindungan kepada Sigap91News.com, Sabtu (8/2).
Kekuasaan Absolut, Hukum Bisa Diperjualbelikan!
KH. Parlindungan menegaskan bahwa revisi ini memberikan Kejaksaan kekuasaan tanpa batas. Dengan asas dominus litis, Jaksa tidak hanya bisa menyidik sendiri, tetapi juga bisa menekan penyidik kepolisian dan memutuskan sendiri apakah sebuah perkara layak dilanjutkan atau tidak.
“Kalau ini dibiarkan, hukum bisa diperjualbelikan! Jaksa bisa mengontrol penuh alur perkara, bisa memilih mana yang harus lanjut dan mana yang dihentikan. Jangan sampai ada mafia hukum yang memanfaatkan ini untuk kepentingan politik dan ekonomi!” serunya.
Menurutnya, sistem hukum harus berjalan dengan keseimbangan kekuasaan, bukan dikuasai oleh satu lembaga saja.
“Yang kita butuhkan adalah supremasi hukum yang adil, bukan supremasi Jaksa! Jangan sampai ini menjadi alat pemukul bagi mereka yang kritis terhadap kekuasaan!” cetusnya dengan nada tinggi.
DPR RI Harus Berpihak ke Rakyat, Bukan Jadi Boneka Elite!
KH. Parlindungan juga memperingatkan DPR RI agar tidak asal mengetuk palu tanpa mendengar suara rakyat.
“Saya ingatkan kepada DPR, kalian dipilih oleh rakyat, bukan oleh mafia hukum! Jangan jadi pengkhianat! Kalau kalian tetap sahkan ini tanpa kajian yang matang, bersiaplah menghadapi perlawanan rakyat!” tegasnya.
Sebagai catatan, asas dominus litis dalam revisi RKUHAP ini memberikan Jaksa kuasa penuh atas kelanjutan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Meskipun diklaim mempercepat proses hukum, banyak pihak menilai aturan ini justru merusak prinsip checks and balances dan memberi celah bagi penyalahgunaan wewenang.
“Kita tidak menolak reformasi hukum, tapi bukan reformasi yang menciptakan penguasa baru di dunia peradilan! Kalau revisi ini tetap disahkan, berarti hukum di Indonesia sudah bukan lagi milik rakyat, tapi milik segelintir elite!” pungkas KH. Parlindungan dengan nada berapi-api.
🔴 Sigap91News.com | Cepat, Akurat, dan Terpercaya! ***







