Batang Hari, Sigap 91 News — Sepertinya Kabupaten Batang Hari sedang tidak baik-baik saja. Pengelolaan Dana Desa di Simpang Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, kini menjadi perhatian luas. Dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk tahun 2023 dan tahun berjalan semakin memicu keresahan di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan, rembuk stunting, dan program lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mereka.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh portal berita www.gematranding.com, warga Desa Simpang Kilangan mengungkapkan kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran yang tidak sesuai harapan. Salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan menyatakan, “Poskesdes saja menelan anggaran hampir 400 juta, tetapi kualitasnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Kami tidak tahu ke mana perginya dana tersebut. Tidak ada penjelasan atau laporan yang jelas mengenai hal ini.”
Keterlibatan Masyarakat Dalam Program Pembangunan Diragukan
Selain itu, perhatian terhadap warga disabilitas juga dinilai minim. Selama bertahun-tahun, anak-anak dengan disabilitas di desa ini tidak pernah mendapatkan perhatian yang layak melalui program rembuk stunting yang dibiayai oleh Dana Desa. Sejumlah warga merasa bahwa mereka telah dikesampingkan dalam pembahasan alokasi anggaran yang lebih berpihak pada kelompok lain.
“Kegiatan rembuk stunting seharusnya melibatkan warga agar dana yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan kami. Namun, kenyataannya kami merasa tidak pernah dilibatkan,” tambah salah satu warga yang juga mengungkapkan ketidakpuasannya.
Kurangnya Transparansi dan Akses Informasi
Salah satu hal yang paling disoroti adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana. Warga yang ingin mendapatkan informasi terkait rincian penggunaan anggaran, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi proyek, kesulitan untuk memperoleh akses tersebut. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap pengelolaan anggaran harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses oleh publik.
“Ketika kami menanyakan tentang anggaran, seperti pagu anggaran dan realisasi proyek, tidak ada jawaban yang jelas. Ini semakin menambah kecurigaan warga terhadap pengelolaan dana desa,” ungkap seorang tokoh masyarakat.
Desa Lain Diduga Menghadapi Masalah Serupa
Masyarakat tidak hanya memusatkan perhatian pada Desa Simpang Kilangan. Ada dugaan bahwa desa-desa lain di Kabupaten Batang Hari juga menghadapi masalah yang serupa, di mana pengelolaan Dana Desa masih menunjukkan ketidaktransparanan. Ini menjadi keprihatinan bersama, karena seharusnya dana desa digunakan secara tepat dan bermanfaat untuk seluruh warga desa.
Laporan Warga ke Aparat Penegak Hukum
Atas dugaan penyimpangan ini, beberapa warga telah melaporkan Kepala Desa Simpang Kilangan ke Mapolres Batanghari. Mereka meminta agar aparat hukum segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa.
Dalam hal ini, dugaan penyimpangan dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius, seperti yang diatur dalam:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hukuman bagi penyalahgunaan dana negara.
2. Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
3. Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan, yang bisa dikenakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Desakan Warga: Tuntut Kejelasan dan Akuntabilitas
Masyarakat Desa Simpang Kilangan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas. Warga mendesak agar transparansi anggaran dan laporan penggunaan Dana Desa dapat diumumkan secara terbuka untuk memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai hal seperti ini terus berlanjut tanpa ada tindakan yang tegas. Kami ingin agar pelaku yang terbukti bersalah dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar seorang warga dengan tegas.
Dengan semakin terungkapnya dugaan penyimpangan ini, Kabupaten Batang Hari kini berada dalam sorotan. Warga berharap agar masalah pengelolaan Dana Desa ini tidak hanya diselesaikan di Desa Simpang Kilangan, tetapi juga menjadi perhatian serius di desa-desa lainnya, agar alokasi dana desa benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
(Redaksi)