Batang Hari — Sigap91News.com _ 
Langit sore di Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, tampak tenang. Namun di balik keheningan itu, aroma gelap peredaran narkotika sedang bergeliat. Senin (20/10/2025) sekitar pukul 20.15 WIB, ketenangan warga mendadak pecah ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., melakukan penyergapan kilat terhadap seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Pria tersebut diketahui bernama Munawir bin Baihaki, berusia 34 tahun, warga RT 003 Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari. Ia tak berkutik saat tim kepolisian menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan di bawah sorotan lampu rumahnya yang redup.

“Telah diamankan satu orang laki-laki dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Al Imron, S.H., kepada media, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Di antaranya 10 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,19 gram dan netto 0,85 gram, serta satu lipatan kertas berisi ganja kering dengan berat bruto 3,25 gram dan netto 0,95 gram.

Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital merek Camry warna hitam, dua unit handphone, satu tas hitam merek AXEGEAR, dua dompet coklat merek Rider dan Bally, serta uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah RT 002 Desa Hajran. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Tim Kuda Hitam dengan penyelidikan cepat dan terukur.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak senyap menembus gelapnya jalan desa. Hasilnya, satu jam kemudian target berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku Munawir mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Muk Amir alias Bujang Obeng (DPO), sementara ganja dibelinya dari Sdri. Dona (DPO) di Desa Hajran seharga Rp50.000.

Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Al Imron, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berani memperdagangkan narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tegas. Saat ini kami juga sedang memburu dua orang yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Munawir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas tindakannya yang telah merusak moral dan masa depan generasi muda di Batanghari.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Batanghari dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami berkomitmen menutup semua celah peredaran narkotika di Batanghari. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi perang melawan penghancur masa depan bangsa,” tutup IPTU Al Imron dengan nada tegas.

Dengan ditangkapnya Munawir, satu mata rantai jaringan narkotika di Kecamatan Batin XXIV berhasil diputus. Namun perburuan belum berakhir. Nama “Bujang Obeng” dan “Dona” kini menjadi buruan utama Tim Kuda Hitam — pertanda bahwa perang melawan narkoba di Batanghari masih terus berlanjut.(Red)**

Bagikan