Batang Hari – sigap91news.com
Aksi cepat dan presisi ditunjukkan Tim Kuda Hitam Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari yang dipimpin langsung oleh Aiptu Abdul Kadir, saat menggerebek sebuah kontrakan di RT 006 Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Senin malam (14/4/2025). Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan empat pria yang tengah asyik pesta sabu.
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang disampaikan langsung oleh Kepala Desa setempat, Epkusuma, terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kuda Hitam langsung tancap gas ke lokasi.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB itu, petugas menemukan lima orang di dalam kontrakan. Empat orang berhasil diamankan, yakni:
1. Gunawan bin Abu Bakar, warga Desa Padang Kelapo
2. Jalaludin bin Kasim, warga Desa Tebing Tinggi
3. Ardad bin Iskandar, warga Desa Simpang Rantau Gedang
4. Rudi Hartono bin Bujang Marzuki, warga Desa Simpang Rantau Gedang
Sementara satu pelaku lainnya, Aldi, berhasil kabur melalui pintu belakang dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dua orang lain yang berada di lokasi, Meimei dan Tono, turut dimintai keterangan.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Kuda Hitam menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk pesta sabu:
1 paket sabu seberat bruto 0,20 gram
1 kotak plastik klip kosong
7 pipet sedot
5 alat hisap sabu dari botol plastik
1 kaca pirek
1 korek api terangkai jarum
Uang tunai Rp10.173.000,-
1 unit handphone Realme C53
1 dompet warna hitam
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU AL IMRON, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut para pelaku mengakui sabu yang dipakai didapatkan dari Aldi.
“Empat pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Batang Hari,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)
Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Redaksi Sigap91news.com)**