BUNGO — SPBU 24.372.25 di Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya disorot karena antrean pelangsir dan keluhan layanan hingga aksi penyerangan terhadap pelanggan beberapa waktu lalu oleh petugas SPBU, kini muncul dugaan baru yang lebih mengusik: ketidaksesuaian takaran bahan bakar minyak (BBM) pada nozzle pengisian.
Sejumlah warga mengaku curiga bahwa jumlah BBM yang mereka bayar tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diterima. Keresahan ini memicu tuntutan agar dilakukan uji tera secara terbuka dan transparan, demi memastikan akurasi takaran dan melindungi hak konsumen.
Secara hukum, pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui unit metrologi legal. Petugas metrologi wajib melakukan tera dan tera ulang secara berkala, termasuk pengujian dan penyegelan ulang pompa BBM agar sesuai dengan standar pemerintah.
Namun, masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi pengawasan tersebut. Mereka mendesak agar instansi terkait segera turun tangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Transparansi dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan distribusi BBM di wilayah tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat ukur dalam transaksi perdagangan wajib ditera dan tidak boleh menyimpang dari batas kesalahan yang diizinkan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan barang sesuai takaran dan kondisi yang dijanjikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU maupun instansi metrologi setempat. Publik menunggu kejelasan: apakah dugaan ini akan terbukti, atau justru menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan publik yang lebih adil.
Kasus ini menjadi alarm penting bahwa akurasi takaran bukan sekadar angka di layar amper, melainkan soal kepercayaan dan keadilan dalam transaksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.(Tim)







