Sigap91news.com | Batanghari — Aroma kegelapan narkoba di Desa Jangga Baru akhirnya pecah ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari bersama BNK melakukan penyergapan dramatis terhadap seorang pria yang diduga kuat menjalankan peredaran sabu di wilayah itu. Pelaku bernama Muhammad Khosi’in Bin Ramlan (26), warga RT 001 RW 001, tak mampu berkutik saat digelandang dari dalam rumahnya pada Senin sore, 8 Desember 2025.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi sabu di lingkungan tersebut. Informasi diterima petugas sekitar pukul 16.00 WIB, dan tanpa menunggu lama Tim Kuda Hitam langsung bergerak dipimpin Aiptu Abdul Kadir bersama personel BNK Batanghari. Kawasan Jangga Baru yang biasanya tenang mendadak mencekam ketika tim menyusup dan memantau lokasi secara senyap. Hingga tepat pukul 19.00 WIB, saat malam mulai turun, petugas melakukan penyergapan dan menemukan pelaku berada di dalam rumahnya.

Penggeledahan badan dilakukan di hadapan saksi warga, Sumira (50), Ketua RT setempat. Dari tubuh pelaku dan area rumah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bong rakitan, uang tunai Rp300.000, HP Oppo A57 hijau, HP Infinix 59 hitam, serta tas selempang warna biru. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk diproses lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif sabu, menguatkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika sebagaimana tercatat dalam LP/A/66/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari IPTU Al Imron, S.H., menyampaikan pernyataan resmi dari Kapolres Batang Hari terkait kasus ini. “Ini adalah komitmen Kapolres Batang Hari. Tidak ada pelaku narkoba yang kebal hukum. Siapa pun yang bermain sabu akan kami kejar, kami tangkap, dan kami proses,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku akan menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNK Batang Hari untuk menentukan apakah ia bagian dari jaringan atau pengguna aktif. “Kami menunggu rekomendasi TAT untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Sebelum penangkapan ini, warga sempat mengirim laporan viral di grup Facebook Info Batang Hari, mengaku resah karena pelaku dan istrinya sering berkata lantang bahwa mereka “tidak takut polisi” dan merasa tidak mungkin ditangkap.

Pengakuan arogan itu membuat warga ketakutan dan marah. Namun operasi penangkapan ini sekaligus menepis anggapan bahwa ada pihak mana pun yang bisa berlindung di balik kedekatan atau intimidasi. Penegasan itu kembali disampaikan IPTU Al Imron. “Tidak ada yang kebal hukum. Masyarakat jangan takut melapor. Siapa pun yang bermain narkoba akan kami tindak,” ujarnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Warga Jangga Baru menyambut lega penangkapan ini, berharap tidak ada lagi teror narkoba yang merusak kampung mereka.(Redaksi)**

Bagikan