Bungo – SPBU 24.372.25 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 40, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kembali menjadi perhatian masyarakat. Setelah sebelumnya menuai sorotan terkait antrean pelangsir, keluhan akses BBM, hingga insiden layanan yang berujung pelaporan ke kepolisian, kini muncul isu baru: dugaan ketidaktepatan takaran bahan bakar pada nozzle pengisian.
Sejumlah konsumen menyampaikan keraguan atas kesesuaian jumlah BBM yang dibayarkan dengan yang diterima. Keresahan ini memicu tuntutan agar dilakukan uji tera secara terbuka, sehingga publik memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap layanan distribusi BBM tetap terjaga.
Secara regulasi, pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) merupakan kewenangan instansi metrologi legal di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Petugas metrologi memiliki mandat melakukan tera dan tera ulang secara berkala, termasuk pengecekan, pengujian, serta penyegelan ulang pompa BBM untuk memastikan akurasi sesuai standar pemerintah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib ditera dan tidak boleh menyimpang dari batas kesalahan yang diizinkan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan barang sesuai takaran, ukuran, dan kondisi yang dijanjikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 24.372.25 maupun instansi metrologi setempat terkait dugaan tersebut. Namun, pihak Badan Metrologi Kota Bungo melalui Ibu Yanti menyampaikan:
“Waalaikumsalam, nanti kita atur waktunya ya mbak, kita harus lapor pak kadis dulu. Untuk kinerja, kami melakukan tugas tera ulang cuma satu kali dalam satu tahun, jadi untuk kejadian yang ada di sana dalam rentang satu tahun itu kami juga tidak bisa tahu dan fokus. Bisa, tapi saya minta jangan selalu kami yang disalahkan, soalnya setiap berita online yang ada selalu memojokkan kami. Cakupan layanan kami sangat banyak, semua alat ukur, takar, timbang se-Kabupaten Bungo. Jadi tolong jangan membuat berita yang membuat kami selalu jadi pihak yang disalahkan.”
Publik berharap, jika ditemukan ketidaksesuaian takaran, langkah penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika hasil pengujian menyatakan takaran telah sesuai, hasil tersebut juga perlu diumumkan secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, pengawasan berkala, serta komunikasi terbuka antara pengelola SPBU, instansi metrologi, dan masyarakat sebagai fondasi menjaga kredibilitas layanan distribusi BBM di Kabupaten Bungo.(Tim)





