SIGAP91NEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang senilai Rp288 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit. Kasus ini melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik sebelumnya telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Selain PT Darmex Plantations, lima korporasi lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. PT Kencana Amal Tani
2. PT Banyu Bening Utama
3. PT Panca Agro Lestari
4. PT Seberida Subur
5. PT Palma Satu
Penyidik juga menetapkan satu korporasi lain, PT Asset Pasific (holding property/real estate), sebagai tersangka pencucian uang.
Harli menjelaskan bahwa kelima perusahaan perkebunan ini melanggar hukum dengan mengelola lahan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan. Hasil kejahatan tersebut kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex senilai Rp288 miliar. Uang ini disita penyidik pada 25 November 2024.
Pasal yang Disangkakan:
PT Darmex Plantations dikenai Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikupas dari halaman media online senator.id