PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan dua mantan direktur PT Semen Baturaja yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi semen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 74,3 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni MJ, mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan periode 2017–2022, serta DP, mantan Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah lebih dulu menahan DJ, Direktur Utama PT KMM, pada Senin (9/2/2026). Sementara MJ dan DP sempat tidak memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik hari ini telah menahan kedua tersangka, MJ dan DP, untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Kerugian Negara Puluhan Miliar
Ketut menjelaskan, hasil penyidikan sementara mengungkap kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 74,3 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini bermula dari kesepakatan menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. Untuk merealisasikan hal tersebut, tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek distribusi semen curah pada pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Dugaan Manipulasi Distribusi dan Pelanggaran SOP
Wakil Kepala Kejati Sumatera Selatan, Anton Delianto, menambahkan bahwa tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT Semen Baturaja) diduga berupaya memindahkan operasional perusahaan ke wilayah Lampung.
Langkah tersebut diduga bertujuan agar jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat dialihkan kepada PT KMM.
Puncak dugaan pelanggaran terjadi pada 27 September 2018, ketika MJ bersama DJ menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasaran 2018 PT Semen Baturaja.
Ironisnya, meskipun PT KMM disebut tidak memberikan jaminan aset dan kerap menunggak pembayaran, para tersangka tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen. Bahkan, dilakukan berulang kali penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon tetap terbuka meski outstanding piutang perusahaan tersebut terus membengkak.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(KAVARI)







