Batanghari, Sigap91News.com – Dugaan pemalsuan dokumen mencuat di Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian. Sekretaris Desa (Sekdes) setempat disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa dalam Surat Perjalanan Dinas (SPD). Dugaan ini muncul setelah beredar dua dokumen berbeda yang menunjukkan tanda tangan Kepala Desa yang tidak sama.
Salah satu dokumen yang diperiksa adalah Surat Perintah Tugas dan SPD, yang seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Desa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat indikasi tanda tangan tersebut diduga dipalsukan untuk mencairkan dana perjalanan dinas.
Menanggapi dugaan ini, Kepala Desa Sungai Baung telah mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian Sekdes kepada Camat Muara Bulian. Namun, Camat belum memberikan rekomendasi dengan alasan masih diperlukan dokumen pendukung yang lebih kuat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan Camat, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang cukup untuk memberhentikan Sekdes. Meski begitu, masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Jika terbukti ada unsur pemalsuan, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Camat Muara Bulian dan Sekdes Sungai Baung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Tim Sigap91News.com masih berupaya menghubungi kedua belah pihak untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(Bambang Siswanto)







