JAKARTA — Angin segar kembali berembus bagi dunia jurnalistik Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Putusan tersebut dinilai sebagai penguatan fundamental terhadap perlindungan hukum insan pers dari praktik kriminalisasi yang selama ini kerap menghantui kebebasan pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen negara. Oleh karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan kelembagaan Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
Putusan MK ini sekaligus mempertegas keberlakuan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, yang mengatur bahwa aparat penegak hukum harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Kami mengapresiasi konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi serta memberikan kepastian hukum bagi profesi wartawan,” ujar perwakilan Dewan Pers dalam keterangannya.
Meski demikian, MK juga menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut bukanlah hak tanpa batas. Perlindungan hanya berlaku bagi jurnalis yang bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan tugasnya sesuai kaidah dan prinsip pers yang bertanggung jawab.
Dalam konteks tersebut, MK kembali mengingatkan tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan insan pers:
Pertama, akurasi harus ditempatkan di atas kecepatan. Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi yang ketat agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kedua, pers memiliki tanggung jawab moral untuk melawan disinformasi dan hoaks, yang berpotensi merusak tatanan sosial serta melemahkan kepercayaan publik.
Ketiga, menjaga integritas dan profesionalisme agar jurnalis Indonesia semakin dihormati, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di kancah internasional.
Putusan MK ini tidak hanya menjadi penguatan aspek hukum, tetapi juga mandat moral bagi insan pers untuk terus meningkatkan kualitas karya jurnalistik. Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya konten menyesatkan, pers dituntut hadir sebagai penjaga kebenaran, pengawal demokrasi, dan penyeimbang kekuasaan.
“Selama karya jurnalistik dijalankan secara profesional, faktual, dan bebas dari hoaks, maka marwah profesi wartawan akan tetap terjaga dan disegani,” pungkas seorang tokoh pers nasional.(Dyan)





