Sigap91News.com || Bungo, 21 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,32 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H bersama anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M (23), warga Desa Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 buah tas kecil warna pink

1 plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu

1 plastik klip besar berisi 6 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu

1 sendok sabu dari pipet plastik

1 unit handphone merk Oppo warna hitam

1 bungkus plastik klip kosong

1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Bungo guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tante” di wilayah Sungai Arang dengan sistem “jual habis langsung bayar” senilai Rp7.500.000.

PS. Kasubsi Penmas Polres Bungo, Aipda Desrianto. HN, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Desrianto.

Lebih lanjut, Aipda Desrianto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Bungo terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bahwa Polres Bungo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(Dian)

Bagikan