
Sigap91News.com || BUNGO (2-12-25) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi dalam sebuah operasi, Senin (1/12/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial S (49), warga Kampung Penual, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo; SUT (40), warga Jorong 4, Desa Koto Laweh, Kabupaten Dharmasraya; dan M. S (39), warga Printi Lueh, Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU RIKO SAPUTRA, S.H., M.H., ini diawali dari informasi masyarakat mengenai aktifnya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Penual. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang berujung pada pengamanan ketiga tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas IPTU Riko Saputra dalam keterangannya.

Barang bukti yang berhasil disita tim sangat signifikan, meliputi:
· Sabu-sabu: Total bruto 28,41 gram, ditemukan dalam 14 buah plastik klip (berukuran sedang dan besar) serta sebuah sarung kacamata hitam.
· Ganja: Sebanyak 3,99 gram dalam 2 plastik klip yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.
· Pil Ekstasi: Sebanyak 1,14 gram (1,5 butir) berwarna hijau pink.
· Alat-alat pendukung: 5 plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu dari pipet plastik.
· Barang lain: 1 unit HP Android dan uang tunai senilai Rp 6.500.000.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui sabu yang diamankan dibeli oleh tersangka S dari seorang inisial PIR di Dusun Tanjung Belit, dengan jumlah 25 gram senilai Rp 14.000.000.
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat UU Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk terus aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait narkoba.
(Dian)







