MUARA BULIAN– Usai menggelar kegiatan coffee morning bersama awak media, Polres Batang Hari melanjutkan agenda dengan menggelar ekspos rilis kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batang Hari, Kamis (29/1/2026).
Dalam ekspos tersebut, Kapolres Batang Hari mengungkap keberhasilan jajarannya dalam membongkar tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi jenis LPG 3 kilogram. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merek Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung gas LPG.
Barang bukti yang disita meliputi 230 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung LPG, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan gas.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial KS, AM, dan PM. Sementara itu, pelapor dalam perkara ini berasal dari aparat kepolisian sendiri melalui mekanisme penegakan hukum internal.
Kapolres memaparkan, modus operandi para pelaku yakni mengangkut LPG subsidi 3 kilogram untuk kemudian dipindahkan isinya dengan cara pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut selanjutnya diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan.
“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara tidak sah. Aktivitas ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial ES, dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut didorong oleh faktor ekonomi, meskipun mereka menyadari bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya terbatas bagi masyarakat tertentu.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas di lokasi kejadian, sehingga ketiganya langsung diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.
Terkait penanganan lanjutan, Kapolres menyampaikan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi, guna kepentingan analisis ahli terkait mekanisme pendistribusian LPG bersubsidi.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan keuangan negara.(Ranie)






