BATANG HARI, Sigap91news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial Yufran bin Zainal Abidin (35), warga RT 11 RW 02 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batang Hari, berhasil diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari pada Minggu malam (5/10/2025) sekitar pukul 22.05 WIB, setelah terendus kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/59/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI tertanggal 5 Oktober 2025.
Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Al Imron, S.H. bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan RT 11 RW 02 Kelurahan Kampung Baru. Informasi tersebut menyebut adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lingkungan padat penduduk tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, sekira pukul 20.30 WIB, Tim Kuda Hitam bergerak melakukan pengintaian dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Sekitar pukul 22.05 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Yufran.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah pelaku dengan disaksikan oleh Tarmono, Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu di ruang tamu dan delapan paket kecil sabu lainnya di kamar pelaku, tepatnya di dekat jendela.
Selain itu, ditemukan juga satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, uang tunai Rp625.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta perlengkapan lain seperti sendok sabu dari pipet sedotan, plastik klip berbagai ukuran, satu dompet kecil warna hitam, dan satu unit handphone OPPO A57 warna hitam berikut SIM card-nya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Yufran mengakui bahwa dirinya merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Ia menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Ari Jon, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak kepolisian.
Yufran juga mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp3.500.000 melalui sistem transfer. Dari pengakuan pelaku, Ari Jon kerap melakukan penjualan narkotika di kawasan Muara Tembesi dan sudah berulang kali memasok sabu untuk diedarkan di tingkat lokal.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Polres Batang Hari dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Batang Hari. Kami akan terus bergerak dan menindak siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram tersebut,” ujarnya dengan tegas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat penegak hukum dalam memerangi jaringan narkotika di Kabupaten Batang Hari. Aksi cepat dan terukur Tim Kuda Hitam bukan hanya menggagalkan peredaran sabu di Kampung Baru, tetapi juga menjadi pesan keras bahwa aparat kepolisian tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam perang melawan narkoba.
📰 Reporter: Tim Redaksi Sigap91news.com
📍 Editor: Rudhi